Kota Bima, Bimakini.- Tim Puma II Polres Bima Kota mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan pengutan liar, Selasa (28/12/2021). Penangkapan itu dilakukan menindaklanjuti informasi di media sosial tentang kegiatan pungutan liar yang meresahkan.
Kasat Reskrim Res Bima Kota, IPTU M Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K, menjelaskan, tindakan pengutan liar itu sudah meresahkan masyarakat di Kelurahan Jatibaru Timur, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Pelaku yang diamankan adalah HID (32), warga kelurahan setempat.
Dari pelaku, kata dia, diamankan uang Rp 198 ribu. Tim sebelumnya melakukan penyelidikan terkait dengan kebenaran dari informasi tersebut.
“Bahwa kegiatan pungutan liar tersebut benar adanya dan setiap masyarakat yang melewati jalan tersebut diminta membayar senilai Rp 2000 per motor,” ungkapnya, Selasa.
Tim Puma II yang meluncur ke TKP melihat seorang pemuda, HID, sedang melakukan pungli terhadap para pengadara motor yang melewati jalan tersebut. Tim langsung menangkap dan membawa terduga pelaku pungli tersebut.
“Terduga pelaku beserta barang bukti dibawa Ke Mako Polres Bima Kota,” ujarnya. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.