Dompu, Bimakini. – Usai menangkap terduga pengendar narkoba asal Kabupaten Sumbawa Besar, kini Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Abdul Malik, SH., bersama anggotanya kembali menangkap terduga pengendar barang haram tersebut, Sabtu (08/01/2022) pagi.
Kasat Resnarkoba yang baru menjabat dua hari ini menangkap terduga pelaku inisial AJI (25) asal Dasan Anyar, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat. Terduga ditangkap didepan toko perbelanjaan Bolly Lingkungan Mantro, Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Abdul Malik SH., mengungkapkan, saat dilakukan penangkapan tersebut. Dirinya menemukan barang bukti berupa satu buah tas kecil yang didalamnya terdapat satu buah buku yang dilakban.
Setelah dibuka, isinya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu, juga ditemukan satu buah plastik klip transparan yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu unit handphone, dompet dan uang tunai Rp 235 ratus ribu rupiah.
“Total keseluruhan barang bukti sabu-sabu, berat brutto 23,72 Gram dan berat netto 22,63 Gram. Untuk kepentingan penyelidikan, terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Dompu,” terangnya.
Dijelaskanya, aksi terduga pelaku pemilik barang haram itu diketahui aparat Kepolisian berdasarkan informasi yang ada. Dimana, ada seorang yang dari Lombok menuju Dompu dengan menggunakan travel Pancasari membawa atau menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
Saat anggota Satresnarkoba Polres Dompu menunggu travel tersebut. Pada pukul 07.45 pagi, anggota melihat seseorang yang mencurigakan sambil membawa tas kecil turun dari travel Pancasari menuju toko perbelanjaan Bolly.
“Anggota langsung mengamakan terduga pelaku dengan barang bukti yang ada. Saat penggeledahan, disaksikan masyarakat banyak,” ucapnya. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.