Connect with us

Ketik yang Anda cari

Ekonomi

Jual Pupuk Urea Subsidi di Atas HET, APH Diminta Proses Pengecer UD M Firdaus

Ilustrasi

Bima, Bimakini. – Di saat para petani keluhkan kesulitan untuk mendapatkan pupuk urea subsidi, salah satu pengecer justeru membuat ulah sehingga menambah duka bagi petani. Betapa tidak, pengecer pupuk UD. M. Firdaus yang berlokasi di Desa Lewintana, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima menjual pupuk urae subsidi sebesar Rp. 150.000 per sak. Padahal, sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk tersebut dibandrol dengan harga sebesar Rp. 112.500. Ironisnya, pupuk tersebut dijual di luar wilayah penyaluran yakni di Kecamatan Bolo.

Salah satu warga Buyung Nasition, SPd meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memproses sesuai hukum yang berlaku. Hal itu perlu dilakukan supaya ada efek jera bagi pengecer nakal.

“UD. M. Firdaus jual pupuk diatas HET wajib ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Buyung, Jum’at (15/4).

Terkait masalah tersebut, APH jangan diam saja, tapi wajib menyikapi supaya praktek jahat yang dilakukan oleh pengecer UD. M. Firdaus mendapat konsekwensi hukum.

“Negara kita negara hukum, jadi UD. M. Firdaus wajib mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Tidak saja, UD. M. Firdaus, kita juga meminta agar pihak Distributor CV. Rahmawati diperiksa oleh APH. Karena CV. Rahmawati selaku yang memiliki wilayah penyaluran pupuk di Kecamatan Soromandi.

“Masalah ini harus diungkap, karena kita menduga ada konspirasi jahat untuk meraup keuntungan,” tandanya.

Pemilik UD. M. Firdaus, Abdullah yang dikonfirmasi tidak mengelak menjual pupuk subsidi seharga Rp. 150.000 kepada warga di luar Kecamatan Soromandi. Ia menjual pupuk tersebut karena warga Desa Timu itu memiliki lahan di wilayah Desa Lewintana, Kecamatan Soromandi.

“Saya akui jual pupuk di atas HET, tapi kepada warga yang memiliki lahan di Desa Lewintana,” ucapnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ditegaskannya, terkait rumor bahwa pihaknya menjual pupuk bersubsidi di luar Kecamatan Soromandi sebanyak 10 sak dengan harga Rp. 150.000 tidak benar. Hal itu sebuah opini untuk merusak nama baik UD. M. Firdaus,” pungkasnya.

Sementara itu, Humas CV. Rahmawati, Lukman akan menyikapi masalah tersebut dengan serius. Terkait hal itu akan merekomendasikan UD. Firdaus untuk diberikan Surat Peringatan (SP) 1.

“Kita akan keluarkan SP1, bahkan jika terbukti menjual pupuk urea subsidi sebanyak 10 sak, maka konsekwensinya dipecat,” tegas Lukman. KAR

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Banyaknya kasus para kelompok tani yang tidak ter-input namanya dalam e-RDDK belakangan ini, hingga menimbulkan kegaduhan bahkan mengganggu instabilitas daerah, membuat Dinas...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Ademnya suasana keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Ambalawi, terlebih terkait dengan keberadaan pupuk bersubsidi, mendapat respon positif dari pihak Dinas...

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Menghadapi Musim Hujan (MH) Tahun 2019 – 2020 ini, tentu yang hangat diperbincangkan terkait masalah pupuk subsidi jenis Urea. Untuk menghindari terjadinya...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Menjelang musim tanam MH1, Pemerintah Kecamatan Bolo mengundang Distributor, Pengecer, Kades serta Kelompok Tani (Poktan) untuk rapat bersama terkait masalah pupuk, Selasa...

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Para petani pada sejumlah wilayah di Kabupaten Bima belakangan ini mengeluhkan  kekurangan pupuk bersubsidi. Tidak hanya itu, harganya pun lebih mahal.   Seperti...