Dompu, Bimakini. – Upaya memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang terdampak kenaikan harga BBM, Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Dompu akan memberikan bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) kepada masyarakat di masing-masing Desa dan Kelurahan.
Kadis Sosial Kabupaten Dompu, Drs Abdul Haris., Selasa (13/09/2022) meminta agar Kepala Desa dan Kepala Kelurahan se Kabupaten Dompu dapat segera melakukan pendataan terhadap calon penerima bantuan tersebut diwilayahnya masing-masing.
“Hasil pendataan itu nantinya disampaikan Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan pada Dinas Sosial agar dilakukan verifikasi dan validasi. Data tersebut paling lambat disampaikan tanggal 20 September 2022. Jika tidak memenuhi syarat, maka akan kami kembalikan,” terangnya.
Dijelaskanya, kriteria penerima bantuan yang bersumber dari APBD Kabupaten Dompu tersebut, diantaranya tidak berstatus sebagai penerima PKH maupun sembako. Tidak berstatus sebagai penerima BLT upah kerja serta BLT Dana Desa, tidak berstatus sebagai PNS, TNI dan Polri.
Kemudian, diprioritaskan untuk ojek, pelaku usaha kecil dan menengah, serta bagi nelayan yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon penerima tersebut harus sepadan dengan data kependudukan Dinas Dukcapil Kabupaten Dompu.
“Ada sekitar 9.000-an lebih keluarga penerima manfaat yang akan menerima bantuan berupa uang tunai. Rencananya Rp 100 ribu perbulan satu penerima manfaat, diberikan selama 3 bulan, jadi ada sekitar Rp300 ribu rupiah satu penerima manfaat,” katanya. ADV
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.