Dompu, Bimakini. – Upaya penguatan kapasitas Panwaslu Kecamatan dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pada Pemilihan Umum tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Dompu melaksanakan Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) tingkat Kabupaten Dompu, di Cafe Laberka, Rabu (30/11/2022).
Selain tim Gakkumdu dari Bawaslu Kabupaten Dompu, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Dompu. Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Panwaslu Kecamatan dan Koordinator Devisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Dompu.
Pada kesempatan itu, Bawaslu Kabupaten Dompu menghadirkan Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Adhar, S.Sos., sebagai narasumber yang menyampaikan materi tentang cara penanganan dan pemenuhan alat bukti dalam Tipilu di Kabupaten Dompu.
Selain itu, juga hadir Kasi Pra Penuntutan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Dompu, Cakra Perwira, SH., menyampaikan materi tentang penerapan pasal dan unsur pasal tindak pidana pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Drs. Irwan., saat membuka acara tersebut menyampaikan bahwa kegiatan koordinasi Sentra Gakkumdu tersebut sebagai upaya mempersiapkan diri menghadapi seluruh tahapan Pemilu serentak tahun 2024.
“Hal-hal yang menjadi kerawanan harus menjadi perhatian. Salah satunya tentang netralitas ASN dan netralitas TNI/POLRI. Semuanya menjadi tanggung jawab dan kita awasi, sebab itu berpotensi menjadi pelanggaran,” urainya.
Sementara itu, Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Swastari HAZ, SH., menyatakan bahwa tujuan kegiatan itu untuk penguatan kapasitas Panwaslu dalam penanganan pelanggaran.
Katanya, dalam hal melakukan klarifikasi dan menggali informasi dari pelapor, terlapor maupun saksi dibutuhkan pengetahuan bagi Panwaslu.
“Adanya materi yang diberikan, diharapkan pengawas di Kecamatan memiliki kapasitas untuk menjalankan tugas pengawasan,” terangnya. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.