Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Soal Pilkades, Bupati Dompu Diminta Segera Putuskan Tahapan Pelaksanaannya

Sekjen KAHMI Kabupaten Dompu, Suherman.

Dompu, Bimakini. – Bupati Kabupaten Dompu diharapkan untuk segera memutuskan tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2023. Hal tersebut disampaikan Sekjen KAHMI Kabupaten Dompu, Suherman., kepada media ini, Kamis (19/01/2023) pagi.

Katanya, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tersebut merupakan perintah Undang-undang. Jabatan Kepala Desa itu selama enam tahun, maka setiap enam tahun wajib dilaksanakan Pilkades kembali.

“Untuk itu pelaksanaan Pilkades bagi Desa-desa yang akan berakhir masa jabatannya tahun ini untuk segera diputuskan agar ada kepastian hukum,” terangnya.

Diuraikannya, bahwa Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan surat Nomor : 100.3.5.5/244/SJ tentang Pelaksanaan Pilkades dimasa Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 Tanggal 14 Januari 2023.

Dalam surat itu, salah satu poinnya menyebut bahwa Bupati/Walikota yang akan melaksanakan Pilkades agar melaksanakannya paling lambat 1 November 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Kalau mengacu surat tersebut, tidak ada lagi keraguan bagi Bupati untuk tidak menggelar Pilkades tahun ini,” tuturnya.

Apalagi menurut informasi, lanjutnya anggaran bahkan rancangan tahapan untuk pelaksanaan hajatan demokrasi pada tataran desa itu sudah disiapkan.

“Soal ketertiban dan keamanan menjelang pelaksanaan Pemilu, saya pikir itu terlalu over. Kan ada pihak TNI dan Polri, tinggal para pihak berkoordinasi,” katanya.

Menurut catatan Bawaslu RI, di NTB bahkan Kabupaten Dompu kususnya bukan termasuk zona rawan sebagaimana Pilkada lalu. “Alat ukur data Bawaslu itu jelas berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu,” urainya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Untuk itu, dia kembali berharap agar tidak ada yang berpikir untuk menunda Pilkades hingga 2025. Konsekwensinya Bupati akan mengangkat penjabat Kades yang masa jabatannya terlalu lama.

“Itu gak logis, gak efektif dan efisien bagi penyelenggaraan Pemerintahan Desa meski kewenangan penjabat sama dengan pejabat Kades,” tutupnya. AZW

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Berita

Dompu, Bimakini, – Tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2023 yang diikuti 33 Desa se Kabupaten Dompu dilaksanakan...

Politik

Dompu, Bimakini. – Tim Penyelesaian Sengketa Kabupaten Dompu berkomitmen untuk tetap menindak lanjuti permohonan sengketa Calon Kepala Desa (Cakades) Mumbu, Kecamatan Woja, Salahudin Hemo.,...

Politik

Dompu, Bimakini. – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak untuk 16 Desa di Kabupaten Dompu pada Kamis 17 Juni 2021 kemarin berjalan aman kondusif....

Politik

Dompu, Bimakini. – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Madaparama, Kecamatan Woja pada 17 Juni 2021 berlangsung sesuai protokol kesehatan Covid-19. Sebab, pada Tempat Pemungutan Suara...

Politik

Dompu, Bimakini. – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) mewajibkan pemilih untuk memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, dan mengecek suhu tubuh...