Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Rusak Lahan Warga Untuk Tanah Timbunan Proyek Senilai Rp 6,2 Miliar, CV Sinar Jaya Bakal Dipolisikan

Abdullah, SH, MH.

Dompu, Bimakini. – Direktur CV Sinar Jaya Dompu bakal dilaporkan ke aparat Kepolisian Resor Polres Dompu karena diduga melakukan pengerukan dan merusak lahan bersertifikat milik warga yang berlokasi di Dusun Madarutu, Desa Bara, Kecamatan Woja untuk keperluan tanah timbunan proyek rehabilitasi jaringan irigasi DI Rababaka Kompleks senilai Rp 6,2 Miliar dari Kementerian PUPR RI tahun anggaran 2023.

“Ini tidak boleh dibiarkan, saya sedang siapkan berkas laporannya, dalam waktu dekat akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum,” tegas pemilik lahan, M Yusuf (51) kepada media ini, Rabu (12/10/2023).

Melihat persoalan itu, pengacara muda Kabupaten Dompu, Abdullah, SH, MH., mendukung langkah pemilik lahan yang memilih dan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Menurutnya, perbuatan pelaksana proyek tersebut dinilai telah mengarah pada dugaan tindak pidana. Katanya, bukti yang paling kuat atas kepemilikan tanah adalah sertifikat. Setiap orang yang memiliki lahan bersertifikat berhak menentukan haknya untuk mengelola tanah tersebut. Termasuk melarang dan menyuruh seseorang untuk menguasai sebagian atau seluruhnya atas tanah miliknya.

“Nah sekarang kalau ada seseorang yang merusak tanah orang lain, mengambil tanah orang lain, tanpa persetujuan pemilik hak maka disitu ada tindak pidana. Tindak pidana pengerusakan. Itu dapat dilaporkan secara pidana dengan ancaman 2 tahun penjara,” terangnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Nampak lahan warga yang berlokasi di Dusun Madarutu Desa Bara, Kecamatan Woja yang rusak akibat dikeruk tanpa izin dengan menggunakan eksavator untuk dijadikan tanah timbunan proyek irigasi.

Terkait adanya tindakan CV Lancar Jaya yang diduga melakukan pengerusakan tanah warga untuk keperluan tanah timbunan proyek irigasi. Dia meminta agar pelaksana proyek bertanggungjawab atas rusaknya tanah tersebut.

Selain itu, dia juga meminta kepada Kementerian PUPR RI maupun BWS I Provinsi NTB agar memanggil dan melakukan klarifikasi atas keberatan yang disampaikan pemilik lahan.

“Kementerian PUPR RI maupun BWS harus memastikan bahwa pekerjaan tersebut sesuai aturan, serta adanya kerugian yang dialami warga sekitar atas dampak dari proyek itu,” cetusnya Rabu (11/10/2023). AZW

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Berita

Dompu, Bimakini. – Direktur CV Sinar Jaya Dompu dituntut ramai – ramai oleh warga dan para petani atas sejumlah masalah yang ditinggalkan selama pekerjaan...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah bersama kepala daerah se NTB  menemui  Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, Dr. Ir. H....

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Program dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Sangga, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, membuat saluran irigasi...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.-  Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi, SE bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tinjau...