Dompu, Bimakini. – Jelang tahapan kampanye Pemilu yang dijadwalkan mulai pada 28 November tahun 2023, Bawaslu Kabupaten Dompu menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan se Kabupaten setempat di Hotel Tursina Rabu 22 November sampai Kamis (23/11/2023).
Rakor tentang penanganan pelanggaran tahapan masa kampanye pada Pemilihan Umum tahun 2024 tersebut dipimpin Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu Kabupaten Dompu, Syafruddin dan dihadiri pimpinan Bawaslu Provinsi NTB, Umar Achmad Seth., SH, MH., sebagai narasumber.
Pada momentum itu, Umar Achmad Seth yang juga Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu NTB menyampaikan materi tentang alur penanganan temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilu tahun 2024.
Sedangkan akademisi Ahmad Yasin yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Bima menyampaikan materi tentang konsep penegakan hukum pemilu dan identifikasi potensi-potensi pelanggaran dalam tahapan kampanye.
Pimpinan Bawaslu Provinsi NTB, Umar Achmad Seth., SH, MH., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada 28 November ini akan dimulai pelaksanaan tahapan kampanye hingga pada 10 Februari 2024.
Katanya, kampanye dapat dilakukan oleh peserta Pemilu dengan motede pertemuan terbatas, tatap muka, dan penyebaran alat peraga kampanye. Kegiatan tersebut berpeluang memunculkan dugaan pelanggaran karena kampanye hanya dilakukan selama 75 hari.
Sementara mulai pada tanggal 21 sampai dengan 10 Februari 2024 merupakan kampanye di media online, media cetak dan televisi. Kampanye tersebut dilakukan selama 21 hari.
“Ini merupakan pertemuan untuk memberikan pengetahuan yang cukup kepada Panwaslu Kecamatan dan perangkatnya kebawah dalam penanganan pelanggaran kampanye,” terangnya.
“Panwaslu Kecamatan juga harus mengkoordinasikan dengan semua pihak diwilayah Kecamatan sebagai upaya pencegahan,” cetusnya lagi.
Pimpinan Bawaslu Kabupaten Dompu, Syarifuddin menyatakan bahwa rakor tersebut sebagai upaya menyamakan persepsi dan sikap tentang penanganan pelanggaran Pemilu serentak tahun 2024.
“Kita mesti melakukan penyamaan persepsi tentang penanganan pelanggaran. Kita akan menerima maupun menemukan dugaan-dugaan pelanggaran kedepannya. Sehingga perlu menyeragamkan pemahaman,” urainya. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.