Kota Bima, Bimakini.- Berkas perkara kasus mutilasi terhadap Husen yang ditangani Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota dinilai belum memenuhi semua unsur yang disangkakan. Kejaksaan Negeri Raba Bima telah mengembalikan berkas tersebut sejak 7 November 2016 lalu.
Itu berarti berkas mutilasi dengan tersangka Munawar (34) itu harus dilengkapi lagi sesuai pasal yang disangkakan.
Kajari Bima melalui Kasi Pidum, I Gusti Ngurah Agung Puger, SH, mengatakan ada beberapa hal yang perlu dipenuhi Penyidik, seperti kasus ini terduga disangkakan dengan pasal 340 dan pasal 338.
“Setelah diteliti lebih dalam, ternyata tidak penuhi unsur, sehingga dikeluarkan petunjuk agar dipenuhi, kami kirim sehak 7 Novomber 2016. Sampai saat ini belum dikembalikan lagi oleh pihak Penyidik,” jelasnya di Kejari, Selasa (06/12/2016).
Kanit Reskrim Sat Reskrim Polres Bima Kota, IPDA Wongso, membenarkan adanya berkas kasus mutilasi dikembalikan Jaksa. Namun, bukan petunjuk Kejaksaan seperti yang harus dilakukan. Ada unsur yang kurang untuk pendalaman rekonstruksi dan tes kejiwaan. “Seperti foto yang kurang jelas diterangkan lagi,” jelasnya.
Meski belum merekonstruksi dan uji tes kejiwaan, pihaknya akan merampungkan berkasnya dan akan dikembalikan ke kejaksaan dalam waktu tidak lama lagi. “Belum rekonstruksi, tapi ini sedang kita siapkan kebutuhan rekonstruksi, setelah itu langsung dikembalikan ke Jaksa,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus itu menghebohkan masyarakat Kota Bima. Potongan tubuh Husen ditemukan dalam karung di pinggir pantai Ule. Berkat kesigapan aparat Kepolisian, terduga pelaku Munawar (34) berhasil dibekuk kurang dari sepuluh jam setelah mayat ditemukan.
Munawar dibekuk di Kecamatan Palibelo bersama sepeda motor korban. Demikian juga telepon seluler ditemukan di wilayah Kelurahan Paruga. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.