Kota Bima, Bimakini.- Isyarat lain disampaikan anggota DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan. Politisi Partai Golkar itu menegaskan sebelum pembahasan lebih lanjut mengenai KUA dan PPAS akan masuk dalam RAPBD Tahun 2018, wajib bagi TADP eksekutif menyerahkan rincian rencana alokasi dana hibah.
Hal itu disampaikannya pascapenyampaian KUA dan PPAS APBD Tahun 2018 oleh TAPD Pemkot Bima Selasa siang. “Sebelum dibahas nanti di tingkat Banggar, kita mau ada dokumen rincian untuk apa uang 36 miliar itu, karena tidak wajar sebesar itu untuk dana hibah,” katanya.
Menurutnya, bila tidak ada halangan, pembahasannya akan masuk pada sekitar bulan September 2018 untuk RAPBD tahun 2018 dan untuk rencana pos dana hibah naik tiga kali lipat itu perlu ada rincian yang jelas untuk apa rencana anggarannya.
Bila tidak, diisyaratkannya, tentunya legislatif akan menolak pengajuan rencana anggarannya. Apalagi menjelang momentum Pilkada, karena sangat riskan akan digunakan untuk hal yang bertujuan politis.
Bagaimana dengan pengkauan eksekutif untuk biaya Pilkada 2018? Menurutnya, kalau sampai menyentuh angka Rp36 miliar itu masih terlalu besar, kalau dihitung tahun sebelumnya hanya belasan miliar saja. Dia menginginkan uang yang direncanakan untuk pembangunan harus menyentuh langsung rakyat, tanpa ada unsur kepentingan pribadi siapapun di daerah ini.
Baca Juga: Zainudin: Peningkatam Dana Hibah Rp36 Miliar untuk Pilkada
Untuk itu, kata dia, perlu pengawasan dan itulah alasan mengapa legislatif menyorotnya. Hal itu agar uang rakyat yang ditetapkan dalam APBD murni untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat Kota Bima seutuhnya. Termasuk yang disorot anggaran Rp12 milyar bantuan BNPB, belum apa-apa bahkan belum diinformasikan dan dibahas bersama DPRD sudah ditenderkan.
Padahal, kata dia, jelas aturannya, harus sepengetahuan legislatif. “Jangan seenaknya main tender proyek, karena kesannya ada yang cari untung di situ,” sorotnya. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.