Kota Bima, Bimakini.- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bima mulai intens mengawasi kegiatan Bakal Calon (Balon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima, termasuk kegiatan Balon petahana. Hal itu untuk mengetahui termasuk kegiatan pemerintah atau safari politik.
Ketua Panwaslu Kota Bima, Sukarman, mengatakan perlu diawasi semua kegiatan Balon petahana untuk membuktikan termasuk kegiatan pemerintah atau ada unsur politik.
Disinggung kegiatan Balon petahana H A Rahman sebagaimana disorot anggota DPRD Kota Bima, menurut Sukarman, belum bisa dikatakan melanggar ketentuan PKPU, karena harus dibuktikan apakah kegiatan pemerintah daerah atau bukan.
“Pasal 89 ayat 2 PKPU Nomor 3 Tahun 2017, Balon petahana dilarang menggunakan kewenangan, program, kegiatan pemerintah daerah untuk kegiatan pemilihan 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih,” ucapnya via telepon, Ahad(12/11).
Sukarman mengakui, perlu pengawasan untuk membuktikkan apakah kegiatan yang disorot anggota DPRD tersebut murni kegiatan pemerintahan tanpa ada unsur politiknya atau tidak. “Kita masih di Jakarta ada pertemuan, nanti kita awasi,” janjinya. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.