Bima, Bimakini.- Dua pemuda yang diduga mencuri dipergoki, Sabtu (30/6), akibatnya mereka diihakimi oleh warga. Mereka adalah RF (18) dan DM (19) warga asal Sumba. Sedangkan BR (27) lolos dari amukan massa.
Pelaku diketahui mencuri di Dusun Sara’e Desa Rabakodo, Kecamatan Woha. Rumah yang disasar, milik Asni, di RT 09 RW 04, sekitar pukul 03.00 Wita dini hari.
Asni menjelaskan, saat itu bersama keluarga sedang pulas tertidur. Dia tidak mengetahui ada pencuri yang masuk di rumahnya.
“Saya mengetahui ada pencuri, setelah warga memergoki dan teriak maling,” jelasnya di Polsek Woha, Ahad (1/7).
Kata dia, saat pelaku ditangkap warga, dia melarang dua anak laki-lakinya keluar rumah. Kuatir terjadi sesuatu. Bahkan saat itu belum mengetahui, jika rumahnya dicuri.
“Dua pelaku yang ditangkap warga kepergok saat mencuri di rumah saya, mereka mengambil HP melalui jendela kamar anak saya, karena saat itu memang dibuka karena gerah,” kata dia.
Kata dia, dua pelaku dihakimi karena berusaha melawan warga yang menangkapnya. Akibatnya, warga menghakimi keduanya.
“Satu pelaku mengeluarkan parang hendak menyerang. Warga yang tidak terima langsung mengeroyok pelaku, dua pelaku babak belur dan satu kabur,” kata dia.
Sementara itu, Kapolsek Woha, AKP Fandi Ar menjelaskan, setelah anggotanya mendapatkan laporan, langsung mendatangi lokasi dan mengevakuasi pelaku dari amukan warga.
“Usai mengamankan, kami langasung membawa dua pelaku ke Puslesmas Woha untuk mendapatkan perawatan medis,” ujarnya.
“DM mengalami luka bacok di kepala dan RF luka bacok di jari tangan. Sementara BR berhasil kami tangkap di tempat tinggalnya tadi pagi,” ungkapnya.
Pelaku yang mengalami luka di kepala dirujuk ke RSUD Bima karena banyak mengeluarkan darah. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.