Kota Bima, Bimakini.- Plt Kepala Bapeda Kota Bima, Tafsir mengakui ada temuan BPK RI Perwakilan Mataram terhadap pengelolaan keuangan APBD Tahun 2017 sebesar RP 6 miliar lebih. Namun hanya Rp 1 miliar lebih merupakan kerugian Negara. Sisanya memerbaiki administrasi laporannya.
“Memang ada temuan dari hasil audit BPK RI, namun untuk temuan merupakan kerugian negara itu sudah sanggup dikembalikan” terangnya di Bappeda Kota Bima, Kamis.
Dikatakannya, harus dibedakan temuan masuk dalam kategori kerugian negara dan perbaikan administrasi laporan. Itu sudah ada dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
Temuan itu, kata dia, saat Kepala Bappeda Abdurahman Iba. Empat orang dijajaran Bappeda pun sudah menandatangani surat keterangan pertanggungjawaban mengembalikan (SKTJM) sebesar RP 1 milar lebih.
Selanjutnya, dari Rp1 miliar lebih itu sudah dikembalikan Rp 200 juta. Sisanya akan dikembalikan secara bertahap sesuai aturan berkalu. “Proses pengembalian diberikan waktu selama 60 hari. Jika tidak bisa diserahkan ke TPTGR. Selanjutnya kepada kepala daerah memutukannya,” terangnya.
Tambahnya, dari kerugian Rp 1miliar itu besumber dari penggunaan pos anggaran ATK, honor dan SPPD. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.