Kota Bima, Bimakini.- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Bima memutuskan laporan tindak pidana pemilihan (Tipilih) tidak melaksanakan PSU oleh KPU, tidak memenuhi unsur.
Hal itu disampaikan Ketua Panwaslu Kota Bima, Sukarman SH, Kamis (12/7).
Dijelaskan Sukarman, selain laporan soal PSU, laporan penggunaan KTP Elektronik dan Surat Keterangan, juga tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.
Begitu juga halnya dengan adanya dugaan banyak warga luar Kota Bima yang memberikan hak suara di Kota Bima.
“Ini kami putuskan tadi malam dalam rapat pleno di kantor Panwaslu Kota Bima,” jelasnya via ponsel, kemarin.
Lanjut Sukarman, untuk laporan surat suara dan segel, juga tidak dapat diteruskan. Ditegaskannya, Panwaslu tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan apalagi penyitaan barang.
“Laporan surat suara dan segel merupakan pelanggaran administrasi. Tidak ada bukti untuk dua laporan ini yang diberikan ke kami. Pelapor hanya menyerahkan data pengguna KTP tiga ribu lebih itu,” bebernya.
Menurut Sukarman, terhadap hasil pleno tersebut, akan disampaikan ke pelapor. “Hasilnya akan kami sampaikan hari ini ke pelapor,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Al Imran melaporkan komisioner KPU Kota Bima, karena tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kota Bima. Yakni Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Al Imran juga melaporkan beberapa kasus lainnya. Terhadap laporan tersebut, sejumlah pihak sudah dimintai klarifikasi. Termasuk pelapor dan juga saksi yang diajukan pelapor saat menyampaikan laporan. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.