Dompu, Bimakini.com.- Beberapa bulan terakhir, Polres Dompu telah menangani beberapa kasus Narkoba. Dari beberapa kasus tersebut, semua berkasnya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu atau P-21.
“Tahun ini ada empat kasus Narkoba yang ditangani,” ujar Kasat Narkoba Polres Dompu, IPTU I Nyoman Karsa, Kamis (13/12).
Empat kasus Narkoba yang ditangani itu, katanya, yakni dengan tersangka M. Munir (26), warga Kelurahan Potu Kecamatan Dompu. Tempat kejadian perkaranya (TKP) di Kelurahan Potu dengan barang-bukti (BB) ganja seberat 0,67 gram. Kemudian, Sutikno (21) dan M. Ali (24), warga Nanga Tumpu Kecamatan Manggelewa, dengan BB satu linting ganja seberat 0,24 gram.
Selain itu, Firdaus (31), dengan BB ganja dua bungkus. “Kasus-kasus ini telah dilimpahkah ke Kejaksaan,” katanya.
Dikatakannya, menyusul perbuatannya, para tersangka melanggar UU 35/2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya untuk kasus yang terjadi Minggu (9/12) lalu di jalan H. Abubakar Ahmad adalah penyitaan minuman keras (Miras) sebanyak 25 dus atau 300 botol. Miras ini hendak dibawa ke Bima menggunaan mobil Kijang Innova.
Diungkapkan Nyoman, pelaku dalam kasus itu adalah Mina, warga Bima. Saat ini, BB Miras disita di Mapolres Dompu. Pelaku hanya dikenakan hukuman denda senilai Rp500 ribu, dengan masa penahanan percobaan dua bulan. Penyitaan Mira situ berkat informasi yang disampaikan masyarakat. (BE.15)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.