Hal itu disampaikan Camat Woha, Irfan Dj, SH, kepada BimaEkspres, Senin (5/11).
Dia mengaku tidak akan bertanggungjawab, terjadi huru-hara di tengah masyarakat. Padahal, sudah ada larangan penjualan paket pupuk subsisi dan non subsidi. Bahkan ada sanksi bagi yang melakukannya.
“Beberapa waktu lalu saya sudah mengambil langkah antisipasi, berkoordiansi dengan distributor dan pengecer di Woha, terkait harga pupuk,” katanya di Kantor Bupati Bima.
Kata dia, saat itu rapat dihadiri seluruh Bhabinsa di Kecamatan Woha dan Dinas Pertanian Kabupaten Bima. Disepakati bersama tidak ada penjualan pupuk bersubsidi di atas HET. Juga pupuk non subsidi tidak dijual paket.
“Tapi sampai saat ini saya menerima laporan masyarakat, banyak pengecer yang masih menjual gabung pupuk non subsidi dan non subsidi dengan harga di atas Rp120 ribu,” ujarnya.
Menurut dia, pengecer hanya memikirkan keuntungan pribadi. Mereka juga sudah ingkar dengan kesepakatan yang sudah dibahas sebelumnya.
“Kalau ada persoalan muncul di tingkat masyarakat, silakan laporkan pengecer ke pihak berwajib, karena itu merupakan pelanggaran dan saya tidak bertanggungjawab bila terjadi huru-hara,” tegasnya.
Kata dia, pupuk bersubsidi itu sudah jelas diperuntukkan bagi petani, karena sudah dibayarkan melalui uang Negara. ” HET yang ditentukan negara itu tidak bisa lagi diubah, tapi pengecer tidak memperhatikan itu. Saya sarankan lapor bila ditemukan penjual yang masih melakukannya,” pungkasnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.