Mataram, Bimakini.- Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi, SE, dan Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih, SH, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Belanja Modal Tahun Anggaran 2018 dari Kepala BPK Perwakilan NTB, Hery Purwanto, SE, MM, Ak.CA, Rabu, 12 Desember 2018, di kantor BPK RI Perwakilan Provinsi NTB.
Hadir Wakil Gubernur (Wagub) NTB, Sitti Rohmi Djalilah. Sementara Wali Kota Bima didampingi Sekretaris Daerah Kota Bima, Drs H Mukhtar, MH, Inspektur Daerah Kota Bima Dr Ir H Syamsuddin, MM, dan Kepala BPKAD Kota Bima Drs. Zainuddin.
Kepala BPK Perwakilan NTB menjelaskan, pasal 11 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menetapkan klasifikasi jenis belanja negara terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Bunga, Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Belanja Lain-lain dan Belanja Daerah.
Menurut Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), pengertian belanja modal adalah pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal yang sifatnya menambah aset tetap/inventaris yang memberikan manfaat lebih dari satu periode akuntansi, termasuk didalamnya adalah pengeluaran untuk biaya pemeliharaan yang sifatnya mempertahankan atau menambah masa manfaat, serta meningkatkan kapasitas dan kualitas aset.
Dalam pemeriksaan, yang dilakukan adalah pengecekan, terutama eksistensi barang yang ada di dokumen, benar-benar ada atau tidak; kemudian proses hingga barang tersebut ada dan yang terakhir terkait anggarannya, apakah dalam menganggarkan sudah sesuai dengan prinsip transparansi, ekonomis, efisiensi dan efektivitas.
Kepala BPK Perwakilan NTB berpesan agar seluruh OPD terkait tetap berkomitmen untuk melaksanakan berbagai rekomendasi BPK demi penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.