Bima, Bimakini.- Pelaksana proyek Puskesmas di Kabupaten Bima diberi garansi 50 hari terhitung sejak 1 Januari sampai 20 Februari mendatang. Hal itu berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan pembangunan tersebut.
“Mereka kita berikan garansi. Kalau tak mampu menyelesaikan sesuai batas waktu tersebut. Terpaksa pekerjaannya kita hentikan,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bima, dr Ganis saat ditemui di Ruang Kerjanya, Senin (28/1).
Selain dihentikan, sanksi lain yang harus diterima oleh pelaksana, mengembalikan 10 persen dari besarnya anggaran pembangunan. Jika dihitung 10 persen sekitar Rp 700 juta.
“Anggaran itu akan masuk kembali ke rekening daerah. Selanjutnya sisa yang tak diselesaikan itu akan ditender ulang pada pihak pelaksana lainnya untuk mengerjakannya,” ungkapnya.
Meski demikian, pihaknya yakin bahwa dari delapan puskesmas yang dibangun tersebut. Akan mampu terselesaikan sebelum batas waktu tersebut. Sebab hasil pantauan pihaknya di lapangan semuanya hampir terselesaikan. “Saya yakin mereka akan mampu menyelesaikan dari batas waktu tersebut,” terangnya.
Dijelaskannya, delapan Puskesmas yang dibangun tersebut. Yakni Puskesmas Belo, Woha, Monta, Parado, Langgudu, Lambitu, Wera dan Pai. Dengan alokasi anggaran sebesar Rp 83 miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi.
Disinggung adanya keterlambatan pekerjaan tersebut yang meskinya harus selesaikan diakhir 2018 lalu. Pihaknya menjelaskan bahwa itu semua dikarenakan faktor alam dan pengaruh di sekitar lokasi pekerjaan tersebut.
“Faktor itu yang membuat pekerjaan tak diselesaikan diakhir Desember tersebut. Sekaligus mereka dikenai denda sesuai aturan dalam pelaksanaan pembangunan tersebut,” pungkasnya. (YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.