Bima, Bimakini.- Kepala Badan Kepegawean Daerah dan Pendidikan Pelatihan (BKD Diklat) Kabupaten Bima, Drs Syahrul, Selasa (2/4), mengatakan, sekitar 20 orang Aparatur Negeri Sipil (ASN) terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dari jumlah tersebut, sebanyak lima ASN telah dihentikan gajinya, karena telah berkekuatan hukum tetap.
Kata Syahrul, untuk lima ASN yang diberhentikan gajinya tersebut merupakan nama-nama yang diberikan oleh BKN. Mereka sudah divonis sesuai dengan putusan pengadilan. “Setelah menerima surat dari BKN, kita langsung memberhentikan gaji mereka,” ungkap Syahrul.
Ditegaskannya, Pemkab Bima tetap mengatensi sanksi dan tindakan sesuai diamanatkan dalam SKB 3 Menteri terhadap ASN terlibat korupsi. Namun, tidak menyebutkan atau merincin identitas ASN yang telah diputuskan diberhentikan gajinya tersebut. (YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.