Kota Bima, Bimakini.- Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi SE didesak untuk sesegera mungkin memecat Aparatur Sipil Negara atau ASN yang telah terbukti terlibat dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Desakan tersebut langsung dilontarkan Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, SH saat ditemui wartawan di Gedung Seni dan Budaya Kota Bima, Selasa (26/3).
Karena menurutnya, Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, sudah menjadi dasar yang kuat bagi daerah mengambil sikap tegas atas ASN eks Tipikor.
Apalagi lanjutnya, saat ini deadline waktu sudah diberikan pemerintah pusat batas pemecatan harus dilakukan paling terlambat 30 April 2019. Terkait adanya pertimbangan lain, seperti yudisial review yang sedang berlangsung atau konsultasi lain ke Kementerian Menpan, menurut Syamsurih bisa dikondisikan oleh tim hukum pemkot.
“Wali Kota kan memiliki banyak staf hukum yang menganalisa, jadi bisa saja mereka bisa dicepat secepatnya,” tegasnya.
Bagi Syamsurih, keseriusan daerah memberantas korupsi bisa dilihat dari itikad menerapkan apa yang sudah menjadi ketentuan Undang-Undang.
“Ingat SKB tiga menteri itu hanya mempertegas apa yang sudah diatur dalam undang-undang, ” terangnyanya.
Hingga saat ini, lima ASN eks Tipikor baru diberhentikan gajinya oleh Pemkot Bima. Sedangkan pemecatan belum dilakukan, karena keputusan ada di tangan wali kota selaku kepala daerah. (IQO)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.