Bima, Bimakini.- Lantaran lama ditemui anggota DPRD Kabupaten Bima dan ingin masuk ke gedung rakyat, ratusan pengunjuk rasa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Muhammadiyah Bima, merusak pintu gerbang utamanya kantor tersebut.
Akibatnya pintu utama gedung dewan tersebut jebol hingga rusak parah. Padahal pintu tersebut sebelumnya dikelilingi dengan kawat besi dan dijaga ketat aparat kepolisian.
Aksi ratusan mahasiswa dan mahasiswi tersebut menuntut DPR RI melalui DPRD Kabupaten Bima agar menghapus rencana revisi Undang-undang KPK dan Rancangan KHUP.
“Karena undang-undang ini sangat tidak masuk akal teman-teman sekalian. Masa sampai mengurus urusan ranjang pasangan suami istri,” teriak korlap aksi Rustam diikuti teriakan riuh massa aksi lainnya.
Mahasiswa dari berbagai semester tersebut juga mengutuk tindakan militerisasi dan rasisme di papua belakangan ini. “Kita juga mengutuk tindakan represif terhadap mahasiswa oleh aparat hukum di sejumlah wilayah Indonesia,” ujar orator lainnya.
Pantauan Bima Ekspres, dalam aksi unjuk rasa ini, tidak hanya mahasiswa yang ikut aksi melainkan juga sejumlah dosen. Bahkan mereka ikut menyumbangkan suaranya untuk berorasi.
Sepanjang aksi unjuk rasa, dijaga ketat oleh puluhan aparat kepolisian dari Mapolres Bima Kota. Bahkan Kapolres Bima Kota, AKBP Erwin Ardiansyah S Ik ikut memantau aksi tersebut.
Massa kemudian diterima sejumlah anggota dewan dengan memanggil belasan perwakilan untuk menyampaikan tuntutan mereka. Para anggota dewan mengaku akan merekomendasikan ke DPR RI. (BE09)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.