Bima, Bimakini.com.-Saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima sedang membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif tentang pelarangan produksi, penjualan, pengedaran, dan konsumsi minuman beralkohol. Raperda ini merupakan penyempurnaan Perda sebelumnya. Sabtu (2/11) ini, fraksi-fraksi akan menyampaikan pandangan tentang Raperda tersebut.
Anggota Komisi IV, Abdul Natsir, S.Sos, mendukung Raperda miras tersebut tidak lagi ada spesifikasi yang dibolehkan atau tidak beradar di Bima. Namun, semua jenis Miras harus ditiadakan keberadaannya, karena tidak memberi manfaat apapun secara pribadi atau kelompok.
“Apalagi, Miras dalam agama tegas diharamkan dan masyarakat Bima adalah mayoritas Islam. Mengapa kita harus membuat aturan yang melonggarkan,” katanya kepada wartawan di DPRD Kabupaten Bima, Jumat (1/11).
Namun, kata Natsir, semua bergantung dari hasil pembahasan Dewan dan pandangan fraksi tentang Raperda tersebut. Memang ada pengecualian, namun dikhususkan bagi negara asing yang memiliki kantor keterwakilan di daerah. “Tapi, kan tidak ada negara lain yang berkantor di Bima, jadi tidak ada lagi alasan untuk melarang,” ungkapnya.
Ditargetkan Raperda Miras ini dapat dituntaskan dan disahkan pada tahun 2013 ini. Apalagi, berbagai kasus terkait Miras belakangan ini cukup marak, sehingga dibutuhkan payung hukum yang tegas.
Selain itu, kata dia, akan ada pembahasan mengenai Raperda Jumat Khusyu dan Penanggulangan Bencana. Untuk Jumat Khusyu ada kekuatiran dari eksekutif mengenai gejolak sosial, jika jalan dipalang saat shalat Jumat berlangsung. Namun, menurutnya, alasan itu tidak kuat, karena selama ini tidak ada gejolak yang dikuatirkan.
“Apalagi Islam juga menegaskan, jika saat shalat jumat berlangsung, maka semua urusan harus ditanggalkan, termasuk perniagaan,” ungkapnya. (BE.16)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.