Kota Bima, Bimakini.- Polres Bima Kota akhirnya menetapkan status tersangka kepada AM, oknum pengawas pendidikan Sekolah Dasar di Kecamatan Langgudu, yang dilaporkan terkait dugaan asusila terhadap anak angkatnya sejak usia SMP hingga dewasa kini.
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono S Ik di ruangannya Selasa (21/1) mengatakan, penetapan tersangka ini setelah melakukan berbagai penyelidikan hingga melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara di rumah oknum ASN yang juga bekerjasama dengan sang istrinya hingga mendokumentasikannya.
“Setelah ditetapkan status tersangka secara resmi, kami langsung menahan tersangka Senin (20/1) malam kemarin sekitar pukul 222.20 Wita,” jelasnya menjawab media ini Selasa (21/1).
Sebelumnya, polisi menahan kedua ASN yang merupakan Pasutri di Kecamatan Langgudu. Polisi memeriksa secara marathon hingga menahan keduanya selama satu pekan, bahkan sampai memindahkan di rumah susun Polres Bima Kota.
AM sebelumnya papar Kapolres, dilaporkan Bunga (nama samaran korban) yang merupakan anak angkatnya, karena diduga kuat telah menyetubuhi korban. Diduga korban disetubuhi oleh tersangka pada saat korban masih duduk di bangku SMP.
Tersangka dipaparkan Kapolres, diganjar dengan hukuman 15 tahun penjara. Tersangka juga mulai kemarin malam sudah resmi menjadi tahanan Polres Bima Kota dan sudah ditahan di Rutan Polres. Mengenai keterlibatan istrinya, itu masih dalam proses penyelidikan penyidik Tipidter Sat Reskrim.
Kepada penyidik beber Kapolres, tersangka mengakui semua perbuatannya. Dimana kini tersangka melakukan KDRT dan persetubuhan terhadap kedua anak asuhnya yakni Bunga dan Melati.
“Tersangka ini juga kita jerat dengan kasus dugaan yang berkaitan dengan ITE sebagaimana laporan korban pertama ke kita. Tersangka ini diancam dengan pasal berlapis sesuai ketentuan yang tertuang dalam UU Perlindungan anak,” urainya. (IKR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.