Bima, Bimakini.- Rupanya, SH, suami AM, pengawas sekolah yang berbuat cabul terhadap anak asuhnya belum ditetapkan sebagai tersangka. Kepolisian baru menetapkan AM saja sebagai tersangka kasus tersebut.
SH rupanya masih menjalani pengembangan kasus dan belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan menyeret suaminya. “Kasus pencabulan di Desa Rupe Langgudu itu, baru AM yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara istrinya SH belum jadi tersangka, itu informasi terakhir dari tim yang saya terima,” jelas Wabup Bima, Drs. H. Dahlan M. Noer, M. Pd, Jumat (31/1).
Kata dia, penyidik memiliki mekanisme dan tahapan untuk memenapkan seseorang menjadi tersangka. “Kita akan menunggu hasil pemeriksaan polisi, apakah istrinya juga akan menjadi tersangka atau tidak, kita tidak boleh memutuskan sendiri-sendiri meski hukum sosial mengatakan salah,” katanya.
Kata dia, untuk saat ini, AM sudah diberhentikan statusnya sebagai pengawas SD Langgudu begitupun SH sudah diberhentikan jabatannya sebagai Kepala SDN Inpres. “Mereka hanya status sebagai PNS sekarang, tidak mendapatkan tunjangan apa-apa, kalau sudah ada putusan bersalah dari pengadilan, maka akan dilakukan pemecatan,” jelasnya.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim IPTU Hilmi Manossoh Prayugo, SIk, membenarkan bahwa yang telah ditetapkan tersangka itu adalah AM. Sementara istrinya SH masih dilakukan pemeriksaan.
“Baru AM yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara istrinya SH belum ditetapkan,” jelasnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.