Bima, Bimakini.- Anggaran Dana BUMDes Bolo Mandiri Desa Bolo, Kecamatan Madapangga senilai Rp 75 juta yang dikucurkan oleh Pemdes setempat melalui alokasi anggaran Tahun 2018/2019 dipertanyakan. Persatuan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Rakyat (PMP2R) desa setempat meminta pertanggung jawaban pengurus.
Permintaan itu disampaikan saat audensi melibatkan beberapa unsur di aula kantor desa setempat, Senin (2/3).
“Pengurus BUMDes Bolo Mandiri harus bertanggung jawab terkait aliran dana tersebut. Karena itu anggaran bersumber dari pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat,” tutur Koordinator PMP2R Abdian Rijal Pahlawan, SH, Senin (2/3).
Kata dia, diduga kuat pengelolaan dana Bumdes melenceng jauh dari aturan karena penerima manfaat bukan dari kalangan pelaku usaha. “Mestinya penerima manfaat harus pelaku usaha. Tapi realitanya pengurus lebih cenderung memberikan dana Bumdes tersebut kepada orang yang bukan pelaku usaha,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua BUMDes Bolo Mandiri, Leni Marlina, mengatakan, terkait anggaran dana tersebut memang senilai Rp 75 juta. Dengan rincian untuk pengadaan bibit jagung senilai Rp. 35 juta lebih dan sisanya untuk item simpan pinjam.
Untuk item simpan pinjam, sambung dia, sebagian penerima manfaat sudah mengembalikan dan sebagiannya belum mengembalikan sama sekali.
“Untuk penerima manfaat yang belum mengembalikan. Kita dan adik adik mahasiswa akan tagih yakni dari rumah ke rumah,” ujarnya.
Dijelaskannya, dirinya sudah undur diri dari Ketua Bumdes Bolo Mandiri yakni empat bulan lalu dengan alasan ikut calon BPD.
“Saya sudah undur diri dari Ketua Bumdes. Walau pun demikian tetap bertanggung jawab hingga pengembalian anggaran BUMDes,” tutupnya. (KAR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.