Dompu, Bimakini.- Sedianya masa liburan sekolah bagi para siswa akan berakhir 2 Juni 2020, namun kini Bupati Dompu, Drs H Bambang M Yasin telah mengeluarkan kebijakan memperpanjang masa pembelajaran mandiri di rumah hingga 11 Juli 2020.
Keputusan Bupati yang diterbitkan tanggal 29 Mei 2020 dituangkan melalui surat Nomor 360/273/2020 perihal kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid 19 di Kabupaten Dompu.
Surat itu kata Bupati Dompu, mengacu pada perkembangan covid19 dan terjadinya penurunan drastis kasus. Dari 39 kasus yang terkonfirmasi positif Covid 19, tersisa delapan pasien.
Ini juga juga kata Bupati Dompu, sesuai dengan arahan pemerintah pusat mengenai akan dilakukan norma baru kehidupan dalam semua bidang. Seperti memperpanjang layanan kegiatan pembelajaran mandiri di rumah sampai dengan 11 Juli 2020. Pada 8 – 13 Juni sesuai kalender pendidikan akan dilakukan ulangan semester, maka dilakukan dengan daring.
Demikian juga kata Bupati, untuk pembagian raport 15-20 Juni tidak perlu dilakukan. Sementara liburan semester dari 22 Juni – 11 Juli 2020 dan 13 Juli 2020 memasuki tahun ajaran baru.
“Jeda waktu dari tanggal 2 Juli sampai 11 Juli supaya dipersiapkan norma baru kehidupan dibidang pendidikan,” katanya.
Saat penerimaan siswa baru dimulai 15 – 25 Juni 2020 harus dilakukan dengan protap Covid 19. Seperti memakai masker dan jaga jarak.
Sebelum memasuki ruang pendaftaran harus cuci tangan tidak dengan berkerumun. berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk dilakukan disinfektan, persiapkan termogan untuk mengukur suhu tubuh dan juga UKS diaktifkan. (JUN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.