Kota Bima, Bimakini.- Selasa (6/4) Majelis Hakim Tipikor Mataram telah menjatuhkan hukum pidana penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah relokasi banjir Kota Bima tahun 2017 yang merugikan negara Rp 4,9 miliar.
Putusan hakim dirilis Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB melalui laman Facebook KajatiNTB. Persidangan dilangsungkan Pukul 11.30 Wita Majelis Hakim Tipikor Mataram yang dihadiri oleh JPU Hasan Basri, SH MH, dan Fajar Alamsyah Malo, SH serta Pengacara Para Terdakwa.
Untuk terdakwa Ir Hamdan dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan Pidana Penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 200.000.000.
Hakim menyampaikan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 4 bulan. Menetapkan masa tahanan dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani.
Untuk terdakwa Drs Usman dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair. Menjatuhkan hukuman dengan Pidana Penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, Pidana Denda sebesar Rp. 200 juta.
Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 4 bulan kurungan. Menetapkan masa tahanan dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani.
Selain hukuman penjara majelis hakim juga menetapkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1,6 miliar. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan ditetapkan, maka harta bendanya dapat disita.
Kasus pengadaan lahan relokasi banjir Kota Bima terjadi ditahun 2017, saat Walikota Bima H Qurais H Abidin dan Wakil Walikota, H Arahman H Abidin. Untuk membangun perumahan relokasi Pemkot Bima mengalokasikan anggaran Rp 4,9 Miliar untuk membeli lahan di kelurahan Sambinae.
Belakangan ternyata lahan tersebut tidak layak dimanfaatkan karena kemiringannya, serta adanya pemotongan harga tanah diterima oleh pemilik lahan. (BE06)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.