Bima, Bimakini.- Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), berdasarkan Pedoman Umum (Pedum) Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), yaitu masyarakat miskin yang memiliki ejumlah komponen. Seperti miliki anak usia dini dan sekolah, ibu hamil, lanjut usia dan disabilitas.
Namun, bagi sebagian Desa seperti Desa Sai Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima, Pedum Kemensos RI tersebut tidak diberlakukan. Hal itu diungkap oleh pemuda Desa Sai, Sutrisno.
Sutrisno mengatakan, ada beberapa orang yang masuk kategori mampu jadi KPM PKH. Hal itu, sesuai dengan kondisi lapangan saat dilakukan survei. Bahkan, kondisi itu sudah disampaikan melalui aksi demonstrasi dan audiensi bersama kepada Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menertibkannya.
“Sebagian banyak KPM PKH di Desa Sai merupakan keluarga mampu dan kerabat terdekat Pemerintah dan para penguasa. Berangkat dari itu, sudah empat kali kami lakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Desa Sai dan dua kali audensi untuk tertibkannya, namun belum ada tanggapan dan penyelesaian yang serius oleh Pemdes dan BPD,” katanya baru ini.
Lanjut Sutrisno, dari nama KPM PKH yang tidak tepat sasaran dan tergolong mampu itu, meminta Pemdes dan BPD agar merevisinya. Bahkan ditingkat pendamping PKH, sudah sering lakukan konsultasi, tapi tetap tidak direspon dengan baik.
“Saat saya bersama teman-teman pemuda dan mahasiswa melakukan konsultasi pada Pendamping PKH, hanya di ia-iakan saja. Tapi, belum ada perubahan sama sekali sampai hari ini,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Untuk semua nama KPM PKH Desa Sai, tambah Sutrisno, sudah dikantongi. Bahkan, KPM yang tergolong mampu, sudah dilakukan tinjau langsung di lapangan.
“Bukan hanya PKH yang tidak tepat sasaran, Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pun, hampir semua KPM berdasarkan sistem keluarga para penguasa atau pemerintah yang menzalimi rakyat miskin,” ujarnya.
Korcam PKH Soromandi, Arkam mengatakan, mengenai tuntutan tersebut, bukan tidak direspon. Namun, pendamping arahkan untuk desak Pemdes agar lakukan Musdes.
“Sementara, kami juga sudah perintahkan Pemdes untuk lakukan Musdes terkait adanya KPM PKH yang dianggap mampu untuk dikeluarkan dengan bukti berita acara,” kata saat dikonfirmasi media ini melalui via WhatsApp baru ini.
Tambah Arkam, kalau KPM PKH yang dianggap mampu dikeluarkan dengan cara melakukan Musdes melibatkan semua unsur yang didalamnya tokoh masyarakat, pemuda, wanita, BPD, Kadus, RT dan pihak yang dianggap perlu, maka tidak ada alasan bagi Pendamping untuk tidak mengeluarkannya.
“Karena keputusan Musdes yang dibuktikan dengan berita acara dapat kami jadikan acuan untuk keluarkan KPM PKH yang dianggap mampu tersebut,” terangnya. ILY
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.