Bima, Bimakini.- Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Sulaiman, SH, menilai pengakuan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asikin, SSos, belum melihat Surat Keputusan (SK) Drs Zulkifli, hanyalah alasan saja.
“Masa BKD, tidak tahu SK Zulkifli sebagai pejabat fungsional Ahli Madya di Bappeda, yang buat SK pegawai adalah mereka. Jika BKD mengaku belum melihat SK itu, saya nilai alasan tersebut hanya alibi BKD saja,” tudingnya saat dikonfirmasi via telepon selulernya Kamis (10/08/2017).
Dijelaskannya, alasan Sekretaris BKD yang mengaku belum lihat SK Zulkifli sebagai pejabat fungsional Ahli Madya di Bappeda hanya pura-pura saja. “Sebab, yang bikin SK Zulkifli, bahkan seluruh ASN lingkup Pemkab Bima adalah BKD,” tuturnya.
Dikatakannya, mengacu pada ketentuan Undang-Undang (ASN) bahwa bagi yang menjabat posisi eselon II dengan jabatan fungsional Ahli Madya, harus mengabdi hingga berusia sekitar 60 tahun. Saat ini Zulkifli baru berusia sekitar 58 tahun.
Mestinya, kata da, Pemkab Bima memelajari dulu ketentuan UU tentang ASN, jangan asal menyuruh pensiun dini secara sepihak seperti itu terhadap Zulkifli. Apalagi, ada kendala terhadap gaji dan tunjangannya.
“Segera bayarkan gaji dan tunjangan yang bersangkutan, bila pihak Pemkab Bima tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau sebelum terjadinya persoalan baru,” desaknya. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.