Bima, Bimakini.- Larangan bagi ASN dan honorer merokok dalam ruangan saat bekerja masih saja terjadi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima. Hal itu diakui Wakil Bupati (Wabup) Bima, Dahlan M Noer.
“Peraturan larangan merokok dalam ruangan saat bekerja bagi ASN dan non ASN sudah diterbitkan, tetapi masih ada yang melanggar,” akuinya saat memimpin apel di Dikbudpora Kabupaten Bima, Senin (23/4).
Wabup menegaskan, Peraturan Daerah (Perda) larangan merokok itu bukan sekadar simbol semata, namun bentuk kedisiplinan pegawai saat bekerja.
“Saya masih menemukan ketidakdisiplinan tersebut dalam lingkungan pegawai bekerja. Saya tidak lupa dengan Perda, dan akan menandai siapa saja yang dijumpai melanggar,” tegasnya.
Wabup mengatakan, setiap Kunjungan Kerja (Kunker) di instansi pendidikan maupun instansi lain, telah memulai pada diri sendiri dengan tidak membawa rokok, apalagi merokok saat bekerja.
“Saya sudah sering menegur langsung saat menemukan mereka merokok saat bekerja, tidak segan saya memberikan pembinaan di tempat itu langsung,” ucapnya.
Banyak pegawai perokok aktif, namun menahan sementara, bahkan mencari tempat lain agar bisa merokok.
“Saya juga perokok, tetapi tidak pernah membawa rokok dan merokok saat melaksanakan tugas sebagai Wakil Bupati Bima. Pegawai yang melanggar yang tidak mau disiplin dan tidak mau memberi contoh, dan saya tetap akan membina,” tuturnya.
Dia berharap, penegasan itu dapat diterima dan tidak mengulang kembali, karena Perda tidak akan dievaluasi, apalagi dicabut. “Jika mau berprestasi mulailah dengan kedisiplin dari diri sendiri,” harapnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.