Bima, Bimakini.- Komisi II DPRD Kabupaten Bima telah menerbitkan dua kali surat undangan pemanggilan terhadap jajaran Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Bima, namun selalu mangkir.
“Sudah dua kali diundang, tetapi tidak pernah dipenuhi. Kita undang untuk klarifikasi terkait program tahun 2017,” ucap Wakil Ketua Komisi II, Edy Muhlis, SSos, dikonfirmasi di kantor setempat, Senin (23/4).
Dia menjelaskan, pihaknya mengundang jajaran Distanbun terkait program pengadaan bibit kedelai senilai Rp9,5 miliar, DAK sebesar Rp4,5 miliar dan pengadaan bibit jagung tahun 2017.
“Pengadaan bibit kedelai, ada perbedaan data antara Distanbun Provinsi dengan data Distanbun Kabupaten,” sebutnya.
Berdasar data dari Distanbun Provinsi NTB, pengadaan bibit kedelai sebesar Rp9,5 miliar, sementara data Distanbun Kabupaten Bima hanya Rp6,5 miliar. “Senilai 3 miliarnya ke mana,” tanyanya.
Terkait pengadaan bibit jagung ada perbedaan label nama komoditi yang tidak sesuai dengan ditetapkan Pemerintah Provinsi NTB, namun yang didrop benih berlabel Bima Uri.
“Kita ingin klarifikasi juga terkait DAK pekerjaan fisik 100 juta setiap kelompok tani yang diduga ada kelompok fiktif,” ucapnya.
Menyusul dua kali tidak hadir atau mangkir, maka pihaknya akan menerbitkan kembali undangan ketiga. “Jika tidak mengindahkan yang ketiga kalinya, tidak tertutup kemungkinan akan menggunakan UU MD3 dengan meminta bantuan pihak Kepolisian untuk menjemput paksa,” tegasnya. (PUL)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.