Bima, Bimakini.- Dituduh sebagai dukun santet, AA (45), warga Desa Woro, Kecamatan Madapangga, nyaris dihakimi massa, Ahad (17/6) malam.
Kapolsek Madapangga IPDA Rusdin mengatakan, awalnya, sekitar pukul 20.00 Wita, Hawsah yang sedang sakit kerasukan. Saat sedang kerasukan, Hawsah mengatakan, jika sakit yang dialaminya akibat disantet oleh AA.
Lanjutnya, mendengar pernyataan Wawsah, keluarnya naik pitam dan hendak menghakimi Arsyad dan melakukan pengerusakan rumahnya. Namun beruntung AA tidak ada di rumah.
Kata Kapolsek, tidak lama berselang, anggota Polsek Madapangga yang dipimpin oleh Kanit Reskrim mendatangi tempat kejadian. Berkoordinasi dengan Sekdes Woro, tokoh masyarakat serta memberikan pemahaman kepada massa agar tidak main hakim sendiri. “Keluarga Hawsah meminta polisi agar segera melakukan penangkapan terhadap AA, jika tidak ingin dihamiki,” ujarnya.
Sekitar pukul 01.00 Wita polisi berhasil menemukan AA dan langsung mengamankanya di Polsek Madapangga untuk menghindari amukan massa. “Usai Arsyad diamankan, massa kemudian membubarkan diri,” ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut kata Kapolsek, pihaknya berupaya memediasi kedua belah pihak, Senin (18/6). Hasilnya, kedua belah pihak saling minta maaf.
“Kedua belah pihak saling minta maaf serta dibuatkan pernayataan. Kemudian mereka kembali ke kampungnya beserta warga yang ikut hadir dalam mediasi,” pungkasnya. (YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.