Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, belum bisa memastikan jadwal pleno penetapan pasangan calon (paslon) Wali/Wakil Wali Kota Bima, terpilih. KPU masih menunggu registrasi dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Divisi Hukum KPU Kota Bima, Tamrin, SH menjelaskan, sesuai Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2018 perubahan atas Nomor 1 Tahun 2017 tentang tahapan penyelenggaraan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali/Wakil Wali Kota Bima, penetapan Paslon dengan pengajuan sengketa hasil (PHP) atau tanpa sengketa.
Dijelaskannya, untuk hasil Pilkada tanpa pengajuan sengketa hasil, akan menunggu pencatatan dalam buku registrasi perkara konstitusi. Berbeda dengan perkara yang disengketakan, penetapannya Paslon terpilih, setelah tiga hari putusan MK.
“Kapan MK mencantumkan ke dalam buku registrasi konstitusi, belum diketahui. Untuk itu kami belum bisa menjadwalkan untuk penetapan pasangan calon terpilih,” ujarnya di KPU Kota Bima, Rabu (11/7).
Untuk hasil penetapan Pilkada Kota Bima, kata Tamrin, hingga batas Senin kemarin, tidak ada yang mengajukan gugatan. “Informasi yang kami peroleh, hasil penetapan Pilkada Kota Bima tidak ada yang mengajukan ke MK,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kota Bima, menempatkan Paslon H Muhammad Lutfi- Feri Sofiyan sebagai Calon Wali/Wakil Wali Kota Bima dengan perolehan suara terbanyak. Menyusul Paslon H A Rahman H Abidin -Hj Fera Amelia dan Subhan HM Nur – Wahyudin. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.