Kota Bima, Bimakini.com.-
Selama bulan Ramadan 1433 Hijriyah, jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) Kota Bima dikurangi. Pengurangan jam kerja itu untuk peningkatan pelaksanaan ibadah puasa para pegawai.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Bima, Muhammad Hasyim S.Sos., SH., M.Ec., Dev, Jumat (20/7) pagi lalu, menyebutkan pengurangan jam kerja ini berdasarkan surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tentang penetapan jam kerja PNS selama Ramadan.
Dalam SE tersebut, jam kerja menjadi sebanyak enam setengah jam, yakni dari pukul 08.00 WITA hingga pukul 14.30 WITA. Pada hari Jumat, masuk sejak pukul 08.00 WITA hingga 16.00 WITA dengan jam istirahat antara pukul 11.30 WITA hingga 13.00 WITA. “Ketentuannya waktu efektif jam kerja selama bulan Ramadan yaitu 32,5 jam per minggu,” terangnya.
Namun, jam kerja ini tidak berlaku bagi instansi yang memiliki jam khusus yang bersifat memberikan pelayanan umum.
Disebutkannya memasuki Ramadan pula, Wali Kota Bima HM Qurais mengharapkan PNS dan masyarakat agar memanfaatkan momentum itu untuk meningkatkan kualitas diri, yakni menjadikannya sebagai bulan melatih diri bahkan dalam situasi tersulit pun.
“Sehingga setelah Ramadhan usai bisa keluar sebagai PNS yang paripurna dan PNS tersebut bisa memberikan pelayanan umum dengan tulus,” katanya.
Kepada masyarakat, juga diharapkan meningkatkan kepedulian dan empati terhadap sesama agar kesenjangan kemiskinan bisa ditekan. Meski angka kemiskinan di Kota Bima tidak begitu banyak.
Hasyim juga mengaku Pemkot Bima telah mengimbau pedagang agar tidak membuka usaha pada siang hari. Tempat-tempat hiburan malam juga dibatasi dalam melayani pelanggan guna menjaga ketertiban dan kekhusukan ibadah dengan saling menghormati perbedaan.
“Selama Ramadan juga tidak dibenarkan membunyikan petasan, karena akan mengganggu kenyamanan masyarakat dalam berpuasa,” pungkasnya.(BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.