Bima, Bimakini.com.- Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), kian nekat saja. Ketika berusaha ditangkap, malah melawan aparat. Seperti yang dilakukan R (32), warga Desa Simpasai Kecamatan Lambu. Dia ditangkap di Dusun Tanjung Mas Desa Wilamaci Kecamatan Monta, Sabtu (15/12) lalu sekitar pukul 05.30 WITA. Saat ditangkap, R “dihadiahl” timah panas oleh aparat Kepolisian lantaran berusaha melawan.
Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS,S.IK,SH mengungkapkan aksi Curanmor pelaku sudah kerapkali dilakukan dan meresahkan masyarakat. Sejak beberapa bulan lalu, R masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena sejumlah aksi kejahatan yang dilakukannya.
Katanya, pelaku tidak hanya mencuri sepeda motor, tetapi tercatat kejahatan lain seperti kasus penganiayaan dengan sejumlah korban yang terluka dan juga kasus kepemilikan senjata api (senpi) rakitan. Bahkan, hingga kini ada korban penganiayaan pelaku diakui masih terbaring di Rumah Sakit akibat luka cacat yang dideritanya sejak bulan Agustus lalu.
Dalam aksi kejatahannya, R selalu menggunakan Senpi rakitan tersebut untuk mengancam korban. “Bahkan, pelaku tidak segan-segan melukai korban apabila melawan,” terang Kapolres, Senin (17/12), di ruangan Sat Reskrim.
Penangkapan pelaku, jelasnya, dilakukan oleh gabungan Polsek Sape, Polsek Lambu, dan Polres Bima Kota itu pun tidak mudah. Setelah terhitung tiga kali lolos dari kepungan, Sabtu lalu petualangannya berakhir. Karena berusaha melawan dengan senjata tajam, pelaku akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas pada kaki kanannya.
Bahkan, lanjutnya, usai dilumpuhkan pelaku sempat berontak dan meneriaki aparat dengan kata maling. Teriakan tersebut sempat memancing sejumlah warga keluar rumah, sehingga karena kondisi itu penggeledahan untuk mencari barang bukti Senpi rakitan tidak berhasil. Saat penangkapan Polisi hanya mengamankan barang bukti senjata tajam (sajam).
Barang bukti sepeda motor dan Senpi, katanya, saat ini masih dikembangkan penyelidikannya. Kepolisian juga masih mendalami terkait keterlibatan gembong lainnya yang bekerja sama dengan pelaku dalam setiap aksi kejahatannya.
Hingga kini, R diakui masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Bima untuk menyembuhkan lukanya. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman selama 7 tahun penjara. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.