Dompu, Bimakini.com.-Kasus dugaan utang-piutang dana kampanye yang melibatkan Bupati Dompu, Drs. H. Bambang, terus menggelinding. Saat ini, kasus yang dilaporkan mantan Bupati Dompu, H. Abubakar Ahmad, SH, itu kini memasuki babak baru.
Setelah Abubakar melaporkan Bambang atas dugaan tidak mengembalikan pinjaman uang kampanye saat Pemilukada senilai Rp250 juta, kini Bambang berbalik melaporkan Abubakar dan menantunya Ir. H. Syamsuddin, MM, Wakil Bupati (Wabup) Dompu saat ini. Laporan ke pihak Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Dompu itu dilakukan Minggu (2/12) melalui kuasa hukum Bambang, M. Nukman, SH.
Nukman mengatakan Abubakar dan menantunya dilaporkan dengan dugaan penipuan. “Saya telah laporkan Wakil Bupati dan Haji Abubakar ke Kepolisian,” ujar Nukman, Selasa (4/12), di Dompu.
Nukman melaporkan Abubakar dan Syamsudin karena dugaan tidak mematuhi perjanjian porsi dana kampanye sebanyak 70:30. Artinya, perjanjian itu dibuat berdasarkan kesepakatan antara pihak Abubakar dan Bambang saat Pemilukada, beberapa waktu lalu.
Dijelaskannya, 30 persen anggaran kampanye ditanggung pihak Syamsudin dan 70 persen ditanggung oleh Bambang. Saat Pemilukada itu, mereka masing-masing sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bupati Dompu. “Tapi, justru perjanjian dan kesepakatan itu tidak pernah dipenuhi oleh Wakil Bupati dan mertuanya,” tandas Nukman.
Mengapa dalam laporan itu menyertakan Wabup Dompu? Nukman menjelaskan, karena mereka tidak bisa dipisahkan. Apalagi, saat itu Abubakar adalah ketua Tim Sukses yang bertanggungjawab atas perjanjian tersebut.
Ketika itu, lanjutnya, pihak Bambang menagih janji kesepakatan 70:30 itu kepada Abubakar. Tetapi, Abubakar tidak menyerahkannya hingga saat ini.
Nukman mengutip perkataan Abubakar ketika perjanjian itu dibuat. Katanya, masalah uang ada pada Abubakar dan bisa diambil sebagiannya di rumah, yakni senilai Rp350 juta, sehari setelah itu. Namun, saat Bambang memerintah orang untuk meminta uang yang dijanjikan itu, Abubakar tidak ada dan belum memberikannya hingga saat ini.
Dikatakannya, laporan Kepolisian yang tercatat Nomor 2/TBL/649.a/XII/2012/SPK itu dilakukan sebagai bentuk tidak konsisten Abukakar dalam memenuhi janjinya.
Sebelumnya, Abubakar telah melaporkan Bambang ke Polres Dompu karena diduga meminjam uang senilai Rp250 juta untuk dana kampanye Pilkada tahap dua lalu.
Padahal, kata Nukman, uang itu adalah bagian dari perjanjian 70:30 itu. “Ini kan tidak adil,” tandas Nukman.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Dompu, IPTU Dodi Yudianto, membenarkan laporan itu. “Memang betul dilaporkan Haji Abubakar dan Haji Syamsudin,” ujarnya.
Dalam laporan kuasa hukum Bambang, terangnya, H. Abubakar dan H. Syamsuddin diduga menipu. Selain itu, menyertakan dua saksi dalam kasus itu. Mereka adalah A. Rasul Kamaludin dan M. Naser Widuri.
Jika terbukti bersalah, kata Dody, dua terlapor dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. “Kasus itu masih penyidikan,” ujarnya seraya menambahkan pada Rabu ini, akan mulai memeriksa Bupati Dompu. (BE.15)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.