Kota Bima, Bimakini.com.-Data Agregat Kependudukan pada Kecamatan (DAK2), diserahkan oleh Pemerintah Kota Bima kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, Kamis (06/12). Penyerahan itu dilakukan di aula kantor Pemkot Bima.
DAK2 dalam bentuk Compact Disc (CD) itu diserahkan Sekda Ir. Muhammad Rum kepada Ketua KPU, Hj. Nur Farhaty, M.Si. Sejumlah pihak menyaksikan prosesi itu.
Dari laporan kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Drs. H. Hajairin, DAK2 Kota Bima berjumlah 137.084 jiwa dari lima kecamatan.
Katanya, DAK2 itu digunakan utuk kebutuhan Pemilu DPRD, DPR RI dan DPD. Penyerahan data ini berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 dan juga untuk penentuan daerah pemilihan.
Saat itu, Sekda mengapresiasi semua pihak, terutama kepada semua lapisan masyarakat dan Disdukcapil, Camat, Operator, Lurah, RT/RW, sampai ke tingkat lapangan yang bekerja keras menyukseskan program pemutakhiran data, penerbitan NIK dan perekaman E-KTP. Semuanya bermuara kepada terjaminnya akurasi data kependudukan dan kualitas dokumen kependudukan diterbitkan.
“Akurasi dan ketetapan data kependudukan yang valid dan berkualitas akan sangat menunjang sukses terlaksananya Pemilihan Umum untuk pemilihan legislatif, Presiden, Wakil Presiden, Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” jelasnya.
Sekda Kota Bima, Ir H Muhammad Rum, mengharapkan Disdukcapil dan KPU Kota Bima untuk sering berkoordinasi, agar nanti tidak timbul persoalan. Penyerahan DAK2 dilaksanakan serentak pada 33 Provinsi dan 491 Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dari Menteri Dalam Negeri kepada Ketua KPU, dari Gubernur kepada Ketua KPU Provinsi dan dari Bupati/Wali Kota kepada KPU Kabupaten/Kota.
Sebagai tahapan mendasar dari proses Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD penyerahan DAK2 ini sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat yang aspiratif, berkualitas, dan bertanggungjawab.
“Ini menjadi momentum awal dari rangkaian kerja panjang ke depan yang merupakan agenda nasional bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden tahun 2014 menuju kepemerintahan yang baik, demokratis, dan amanah,” papar Sekda.
Sekda juga meyakinkan bahwa database kependudukan yang diserahkan terjamin akurasinya, karena telah melalui proses administrasi kependudukan yang berbasis pada nomor tunggal penduduk yang berbasiskan hasil perekaman E-KTP yang sudah dilengkapi perekaman sidik jari dan iris mata.
Selain itu, katanya, perekaman E-KTP menggunakan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) on-line dari kecamatan langsung ke data center pusat telah dapat mengidentifikasi data ganda penduduk. Oleh karena itu, tidak dimungkinkan lagi munculnya data ganda.
Sekda juga menjamin tipisnya peluang data ganda dengan sistem NIK E-KTP. Namun demikian, diingatkannya agar pendataan penduduk harus terus dilakukan, karena akan berpengaruh besar. Perkembangan kondisi penduduk, baik kelahiran dan kematian harus terus di-update setiap saat. (BE.16)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.