Kota Bima, Bimakini.com.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima telah menuntaskan verifikasi ijazah masing-masing pasangan bakal calon (Balon) Wali dan Wakil Wali Kota Bima. Namun, mengenai hasil verifikasi tersebut sampai saat ini masih dalam proses klarifikasi keabsahan oleh kepompok kerja (Pokja) Pencalonan.
Ketua KPU Kota Bima, Hj. Nur Farhaty, M.Si, mengatakan ijazah pasangan Balon yang diverifikasi mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Ijazah Diploma hingga Strata 1 hanya dilampirkan legalisirnya saja. Hal itu karena syarat menjadi calon Wali dan Wakil Wali Kota itu berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
“Untuk hasilnya kita masih proses pemeriksaan keabsahan,” jelas Farhaty di secretariat KPU Kota Bima, Rabu (20/2) siang.
Pada saat verifikasi, diakuinya, beberapa tempat sekolah pasangan Balon di luar daerah telah didatangi. Di antaranya Kota Mataram, DKI Jakarta, Bogor Jawa Barat, dan Kalimantan Selatan, tetapi ada juga di Kota Bima. Hal itu untuk memastikan keberadaan sekolah yang mengeluarkan ijazah mereka.
Katanya, karena waktu terbatas, tim Pokja Pencalonan dan Komisioner KPU dibagi untuk mendatangi daerah itu secara terpisah. Saat itu Panwaslu sebagai pengawas juga turut serta mendatangi sekolah-sekolah tersebut.
Untuk tahapan pemberitahuan hasil penelitian dan keabsahan berkas administrasi serta syarat pengajuan berkas pasangan dan persyaratan melalui jalur partai politik maupun jalur perseorangan, yakni antara tanggal 19 hingga 25 Februari mendatang.
Pada tanggal 26 Februari hingga 4 Maret adalah waktu perbaikan untuk pasangan Balon dari partai politik atau gabungan partai politik melengkapi dan membenahi surat pencalonan syarat Balon dan mengajukan balon pasangan baru.
Selanjutnya, tanggal 26 Februari hingga 11 Maret adalah kesempatan bagi pasangan Balon dari jalur independen untuk melengkapi dan membenahi surat pencalonan yang ditandatangani. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.