Bima, Bimeks.- Bakal ada penambahan lima kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima. Semula hanya 40 kursi dan kini menjadi 45 kursi untuk tahun 2015. Sinyal itu menyusul bertambahnya jumlah penduduk Kabupaten Bima.
Namun, penentuan kursi tersebut adalah kewenangan Komisi Permilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima yang akan membagikan kepada Daerah Pemilihan (Dapil) yang ada di daerah Kabupaten Bima.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bima, Drs. Sirajudin, MM, mengatakan bertambahnya alokasi kursi itu merupakan suatu kebanggaan bagi DPRD Kabupaten Bima. Data kependudukan yang diserahkan Disdukcapil sebanyak 537.398 jiwa, sedangkan ketentuan Undang-Undang yang berlaku satu jiwa saja lebih dari 500 ribu maka sudah dapat dipastikan ada penambahan jumlah kursi legislatif. Apalagi, saat ini kelebihan sudah mencapai 37.398 jiwa.
“Hanya saja, nanti pendistribusian lima kursi tambahan ini dibagikan kemana saja, itu merupakan kewenangan KPU Kabupaten Bima,” ujarnya usai serahterima data DP4 legislatif 2014 Kabupaten Bima di gedung PKK Kabupaten Bima, Kamis (7/2).
Penentuan itu, kata dia, setelah penyerahan data agregat Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Kabupaten Bima beberapa bulan lalu. Tentu saja peluang untuk mendapatkan kursi depan terbuka bagi calon legislatif 2014 mendatang.
Dia mengharapkan setelah penyerahan DP4 masyarakat yang belum terdata dan yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) segera mengurus kartu keluarganya supaya bisa mendapatkan NIK dan bisa didata oleh KPU sebagai pemilih, terutama yang berusia 17 tahun dan yang berusia kurang dari 17 tahun tetapi sudah pernah menikah.
“Meski sudah memiliki hak pilih, tetapi belum ada NIK maka tidak akan tercatat sebagai pemilih karena data SIAK dengan KPU harus terintegrasi,” katanya. (BE.13)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
