Kota Bima, Bimakini.com.- Tim pasangan Calon Wali dan Wakil Wali Kota Bima, Hj Fera Amelia, SE, MM dan Drs HM Nasir, MM (Fersi) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilukada. Gugatan itu disampaikan pasangan Nomor urut 7 itu, Jumat (24/5). Informasinya, selain peraih Fersi juga yang mendaftar di MK adalah pasangan Bunda.
Koordinator Hukum dan Advokasi Pasangan Fersi, Al Imran, SH, membenarkan persoalan Pemilukada Kota Bima telah didaftarkan ke MK, dengan Nomor 865/PAN.MK/V/2013 tertanggal Jumat 24 Mei 2013. Kini pihaknya sedang menyiapkan materi gugatan yang akan disidangkan di MK.
Apa materi gugatannya? Al Imran mengatakan terdapat sejumlah persoalan yang akan menjadi bahan materi gugatan nantinya. Namun ada beberapa yang menjadi fokus utama, yakni masalah yang terstruktur, sistimatis dan massif (TSM).
TSM itu, kata dia, seperti dugaan penggelembungan nama pemilih adalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Data Fersi sendiri hingga saat ini tercatat sekitar 8.000 yang digelembungkan dan itu dapat dibuktikan pihaknya.
Dijelaskannya, modus penggelembungan itu sudah terjadi sejak awal, sehingga dimasukkan dalam kategori TSM. Dalam satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdapat dua nama sama dan memilih di TPS berbeda. Ada juga satu NIK dua nama berbeda dan bisa memilih di TPS sama atau beda. “Ada juga pemilih yang tidak menggunakan NIK dan itu tercatat sekitar 3.000,” katanya pada Bimakini.com via hanphone (HP), Minggu (26/5).
Hitungan sementara pihaknya, setidaknya ada 10.590 pemilih ganda. NIK palsu sendiri 11.181 dan terdapat banyak pemilih di bawah umur 17 tahun. “Pemilih ganda sebagian tercover di dalam NIK Palsu,” katanya.
Selain itu, kata dia, ada juga masalah Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima yang belum dikeluarkan hingga kini. Tembusan SK itu tidak disampaikan ke masing-masing pasangan calon. “Demikian juga Panwaslu tidak diberikan tembusan SK itu, padahal Panwaslu sudah meminta beberapa kali melalui surat. Sementara permitaan kami secara lisan tidak digubris,” ugkapnya.
Adanya persoalan itu, kata Al Imran, pihaknya menilai hasil Pemilukada Kota Bima cacat demi hukum. Apalagi masalah DPT sangat memengaruhi atau berimplikasi pada selisih suara. “Kami membawa masalah ini ke MK tidak sekedar berbicara, namun kami menyiapkan diri dengan data. Karena ini menyangkut perkara hukum yang harus didukung alat bukti,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota KPU Kota Bima, Sri Nuryati, SE, dikonfirmasi via pesan singkat akan mengecek laporan yang masuk ke MK. “Senin kami aka lihat lewat Webside MK,” katanya. (BE.16)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.