Bima, Bimakini.com.-KantorKementerian Agama (Kemnag) Kabupaten Bima menegaskan tidak pernah mengusulkan pembekuan 18 Pondok Pesantren (Ponpes) Salafiah. Kantor setempat hanya menerapkan pembekuan sementara (moratorium) pemberian bantuan operasional belasan Ponpes tersebut karena tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Kepala Kantor Kemnag Kabupaten Bima, Drs. HM. Saleh, mengatakan pada prinsipnya pemerintah tidak akan menerapkan moratorium anggaran jika seandainya seluruh eksistensi Ponpes memenuhi persyaratan administarasi. Sesuai ketentuan, Ponpes salafiah merupakan lembaga pendidikan yang mengajarkan kajian Al-Quran (kitab kuning). Selain itu, harus memiliki siswa yang murni tinggal di Ponpes (mondok). “Ada lima kriteria yang harus dipenuhi, pada prinsipnya bukan kita yang mau membekukan sementara, me-moratorium, tapi 18 Ponpes itu tidak memenuhi persyaratan,” katanya melalui telepon seluler, Rabu.
Menurutnya, keberadaan Ponpes yang diklaim berciri salafiah di Kabupaten Bima aneh hingga mencapai jumlah 18 lembaga. Padahal, jika dibandingkan di Lombok Timur yang merupakan basis lembaga keagamaan, hanya satu yang diakui. “Satu contoh di Lombok Timur , hanya satu Ponpes Salafiah yang mengajarkan kitab kuning. Di Bima ini belum ada yang salafiah, yang ada pondok salaf yang punya madrasah,” katanya.
Saleh menyebutkan, berdasarkan data dan hasil verifikasi Kantor Kemnag Kabupaten Bima, terdapat tiga Ponpes yang bermasalah, di antara belasan lembaga pendidikan keagamaan itu. Tiga Ponpes tersebut harus segera mengembalikan anggaran masing-masing seniklai Rp120 juta. Karena selama ini mendapatkan anggaran bantuan operasional ganda. “Tiga diantara Ponpes itu harus mengembalikan anggaran 120 juta rupiah,” katanya.
Pria kelahiran Kecamatan Madapangga ini membantah munculnya data tiga Ponpes yang harus mengembalikan anggaran, karena kesalahan Kemnag saat proses pendataan atau verfikasi. “Kalau solusinya tidak ada, tetap kembali kepada lima kriteria tadi,” katanya. (BE.17)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.