Bima, Bimakini.com.- Sesuai keputusan Pemerintah Pusat, tahun 2013 akan kembali dibuka formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD). Namun, hanya beberapa daerah saja yang mendapat jatah formasi umum. Di NTB hanya Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Sumbawa Barat, dan Provinsi NTB yang mendapat jatah itu.
Hal itu dikemukakan PLT Sekretaris Daereh (Sekda) Kabupaten Bima, Drs H Abdul Wahab, di kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, Kamis (25/7).
Bagaimana dengan jatah CPNSD Kabupaten Bima? Untuk Kabupaten Bima, katanya, tidak tidak mendapat jatah formasi umum karena jumlah K2 sudah terlalu banyak. Tetapi, bagi putra/putri Kabupaten Bima yang ingin mengikuti formasi umum di daerah lain, boleh-boleh saja. Sebab, Pemerintah Pusat telah mengganti CPNSD menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Nasional (CPNSN).
Dengan demikian, katanya, setiap warga Negara Indonesia bisa mengikuti tes penerimaan Pegawai dari Sabang sampai Merauke yang akan dilaksanakan pada Oktober dan November 2013. “Sedangkan bagi yang berstatus sebagai Honorer Kategori II (K2), berhak mengikuti tes penerimaan pada Minggu keempat September 2013 mendatang,” ujarnya mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Bima ini.
Pemerintah Pusat, katanya, berharap penerimaan pegawai ini akan menjadi ajang untuk mengembalikan kepercayaan putra/putri kepada panitia penyelenggara terkait stigma negatif yang melekat selama ini. Tidak ada uang tidak bisa lulus. Selain itu, Pemerintah Pusat juga ingin memastikan bahwa yang lulus sebagai pegawai nantinya adalah putra/putri terbaik bangsa.
Untuk itu Wahab berharap kepada putra/putri yang akan berkompetisi dan honorer yang terjaring dalam K2 agar dapat menyiapkan sedini mungkin dalam menghadapi tes.
Wahab menambahkan pada penjaringan pegawai beberapa bulan ke depan, Pemerintah Pusat akan menggunakan sistem komputer dan pengisian LJK.
Katanya, bagi Daerah yang jumlah pesertanya ratusan orang akan menggunakan sistem computer, sedangkan daerah yang jumlah pesertanya diatas ribuan orang tetap menggunakan pengisian LJK. (BE.13)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.