Kota Bima, Bimakini.com.- Setelah sebelumnya terlibat ketegangan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Raba Bima, keluarga korban kasus pemerkosaan mendatangi Kejaksaan, Senin (12/8/2013) siang. Mereka kembali memprotes dakwaan JPU kepada terdakwa yang dinilai ringan yakni tiga tahun penjara.
Menurut keluarga korban, rendahnya dakwaan JPU mengisyaratkan bahwa lembaga penegak hukum di Bima ‘tidak bertaring’ dan mudah dikebiri. Tidak hanya itu, Kejaksaan dituding bersengkongkol dengan terdakwa untuk mengatur lama hukuman yang didakwakan.
“Jangan karena terdakwa anggota Polri sehingga hukuman bisa diperjual belikan. Semua masyarakat tidak boleh dianak tirikan karena sama dimata hukum,” tegas Koordinator Aksi, M.Yusuf yang datang bersama belasan warga dari Desa Naru Kecamatan Woha Kabupaten Bima ini.
Menurut Yusuf, dakwaan tiga tahun oleh JPU sangat tidak sebanding dengan kejahatan yang dilakukan. Selain itu, tidak sesuai dengan ancaman pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Mestinya, terdakwa dituntut dengan hukuman diatas lima tahun penjara karena telah berbuat asusila.
Meski begitu, diharapkannya Pengadilan dapat memutuskan hukuman yang adil kepada terdakwa dan tidak menjadikan dakwaan JPU sebagai acuan. “Terdakwa telah terbukti melakukan pemerkosaan dan harus dihukum diatas lima tahun, itu yang diinginkan pihak keluarga dan masyarakat,” tegasnya.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Raba Bima, Hasan Basri, SH mengungkapkan, pada sidang yang berlangsung tanggal 1 agustus 2013 lalu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, terdakwa di jerat dengan dua pasal yakni pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun subsider pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan.
Namun terangnya, berdasarkan fakta persidangan dari keterangan keenam saksi termasuk korban, saksi ahli dan saksi meringankan saat sidang muncul keraguan dalam kasus tersebut. “Apa ini kasus pemerkosaan atau pencabulan terjadi ketimpangan,” ujarnya.
Katanya, keraguan tersebut berdasarkan fakta bahwa alat fital korban masih utuh. Namun dengan adanya bukti lain sebagai penguat, kasus itu kemudian mengarah ke kasus pemerkosaan sehingga jaksa terdakwa hanya dijerat pasal 285 dengan ancaman 3 tahun. “Tidak ada pertimbangan lain dalam memberikan tuntutan di kasus ini, kecuali fakta persidangan dan itu sudah cukup adil menurut kami,” tegas Hasan.
Meski demikian, menurut Hasan, bukan berarti dakwaan JPU 3 tahun akan langsung divonisnya 3 tahun pula oleh Majelis Hakim. “Itu tergantung pertimbangan hakim dan ini mungkin yang kurang dipahami oleh masyarakat,” terangnya.
Pihaknya menegaskan, dalam penanganan kasus itu tidak ada intervensi dari pihak manapun apalagi konspirasi dengan terdakwa. dakwaan yang disampaikan pada persidangan murni berdasarkan pertimbangan fakta persidangan. (ady)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.