Bima, Bimakini.com.- Penyelenggara kegiatan di hotel Kalaki Beach yang disponsori oleh salahsatu perusahaan rokok dapat dijerat dengan tindakan pidana. Masalahnya, mereka menggelar kegiatan yang melanggar norma dan diluar perizinan yang diberikan. Apalagi disertai dengan suguhan minuman keras (Miras).
Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Ekawana Prazta, S.IK, mengaku pihaknya merasa ditipu oleh penyelenggara yang mengadakan kegiatan diluar izin. Penyidik telah diperintahkannya untuk menindaklanjuti masalah ini. “Yang paling bertanggungjawab dalam persoalan ini adalah sponsor,” katanya di Polres Bima Kabupaten, Kamis (19/9).
Mengenai Miras yang tersaji dalam acara, kata dia, akan dilakukan penyelidikan sendiri darimana sumbernya. Siapa yang menghadirkan Miras itu, karena pihak hotel menyiapkan tempat.
“Dalam beberapa hari kami akan memanggil pihak penyelenggara untuk dimintai keterangan dalam berita acara pemeriksaan,” ungkapnya.
Mengenai tuntutan penutupan izin perhotelan dan ntempat hiburan, kata dia, bukan kewenangan pihaknya. Namun, dia berkomitmen dalam pemberantasan Miras. Bahkan, malam ketika acara di Kalaki di depan Polres digelar razia, sehingga diperoleh sembilan dus Miras dan sabu.
Hal itu, kata dia, sebagai salahsatu komitmen pemberantasan Miras di wilayah Bima. Setelah razia itulah mengecek hotel Kalaki Beach untuk memastikan kelancaran acara.
Juru Bicara JAT Nusra, Ustaz Asikin, mengatakan tidak ada alasan bagi penyelenggara mengadakan kegiatan itu diluar kontrol atau pengetahuan. Argumentasi atau logika seperti itu tidak dapat diterima oleh publik. “Untuk itu kami minta keseriusan Polres untuk menangani masalah ini,” ujarnya.
Waka Polres Bima Kabupaten, Kompol Hasripuddin, S.IK, meminta agar semua pihak dapat mendorong DPRD Kabupaten Bima untuk melahirkan Perda yang tegas. Karena Kepolisian hanyalah eksekutor dari aturan tersebut.
“Kalau mau tidak ada pengecualian tentang peredaran Miras, doronglah Perda Miras itu di Dewan, sesuai keinginan masyarakat. Negara kita bukan negara Islam, makanya kami bekerja sesuai dengan aturan nasional,” jelasnya.
Jika Polisi bertindak diluar aturan yang ada, maka dapat dituntut oleh masyarakat. Semua pihak harus bersinergi dan bekerja optimal sesuai kapasitasnya dan dia meminta Ormas Islam meningkatkan dakwah. (pian)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.