Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Nah, Kapolres Merasa Ditipu!

Bima, Bimakini.com.- Penyelenggara kegiatan di hotel Kalaki Beach yang disponsori oleh salahsatu perusahaan rokok dapat dijerat dengan tindakan pidana. Masalahnya, mereka menggelar kegiatan yang melanggar norma dan diluar perizinan yang  diberikan. Apalagi disertai dengan suguhan minuman keras (Miras).

Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Ekawana Prazta, S.IK, mengaku pihaknya merasa ditipu oleh penyelenggara yang mengadakan kegiatan diluar izin. Penyidik telah diperintahkannya untuk menindaklanjuti masalah ini. “Yang paling bertanggungjawab dalam persoalan ini adalah sponsor,” katanya di Polres Bima Kabupaten, Kamis (19/9).

Mengenai Miras yang tersaji dalam acara, kata dia, akan dilakukan penyelidikan sendiri darimana sumbernya. Siapa yang menghadirkan Miras itu, karena pihak hotel menyiapkan tempat.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Dalam beberapa hari kami akan memanggil pihak penyelenggara untuk dimintai keterangan dalam berita acara pemeriksaan,” ungkapnya.

Mengenai tuntutan penutupan izin perhotelan dan ntempat hiburan, kata dia, bukan kewenangan pihaknya. Namun, dia  berkomitmen dalam pemberantasan Miras. Bahkan, malam ketika acara di Kalaki di depan Polres digelar razia, sehingga diperoleh sembilan dus Miras dan sabu.

Hal itu, kata dia, sebagai salahsatu komitmen pemberantasan Miras di wilayah Bima. Setelah razia itulah mengecek hotel Kalaki Beach untuk memastikan  kelancaran acara.

Juru Bicara JAT Nusra, Ustaz Asikin, mengatakan tidak ada alasan bagi penyelenggara mengadakan kegiatan itu diluar kontrol atau pengetahuan. Argumentasi atau logika seperti itu tidak dapat diterima oleh publik. “Untuk itu kami minta keseriusan Polres untuk menangani masalah ini,” ujarnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Waka Polres Bima Kabupaten, Kompol Hasripuddin, S.IK, meminta agar semua pihak dapat mendorong DPRD Kabupaten Bima untuk melahirkan Perda yang tegas. Karena Kepolisian hanyalah eksekutor dari aturan tersebut.

“Kalau mau tidak ada pengecualian tentang peredaran Miras, doronglah Perda Miras itu di Dewan, sesuai keinginan masyarakat. Negara kita bukan negara Islam, makanya kami bekerja sesuai dengan aturan nasional,” jelasnya.

Jika Polisi bertindak diluar aturan yang ada, maka dapat dituntut oleh masyarakat. Semua pihak harus bersinergi dan bekerja optimal sesuai kapasitasnya dan dia meminta Ormas Islam meningkatkan dakwah. (pian)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Aksi penipuan modus menawar kerja sama menjual barang terjadi di Kecamatan Bolo dan Madapangga. Korban sudah 10 orang dengan kerugian mencapai Rp400...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim Asisten Indeks Tata Kelola (ITK) Kinerja Polri menggelar rapat di aula Mapolres Bima Kota, Selasa (21/3/17) hingga Rabu (22/3/27). Rapat...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-    Naas dialami Idham Wahyudin (26) warga  Desa Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima. Makelar sepeda motor itu ditipu oleh orang yang berpura-pura...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.com- Merasa diabaikan oleh anggota DPRD Kabupatan Biam dan pejabat Setda, puluhan ibu-ibu pedagang los pasar Tente menangis histeris. Mereka menyorot para wakil...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.com,-Dua pemuda  ditangkap anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-Teror Mabes Polri di Alas, Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat, Sabtu (19/7) lalu...