Dompu, Bimakini.- Tim Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kementerian Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI saat ini tengah menelaah secara ilmiah tentang ekosistim di Teluk Cempi. Hal itu dilakukan untuk lebih mengetahui ekosistem dan perkembangbiakan lobster.
Sosialisasi larangan penangkapan Baby Lobster di Desa Marada Teluk Cempi digelar Senin (05/09). Sosialisasi dihadiri sekitar 50 nelayan.
Kepala Bidang Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan Dompu, Ir Syahrul Ramadhan, pertemuan itu intinya diharapkan para nelayan ikut serta menjaga kelestrian habitat lobster yang sudah masuk dalam katagori terancam punah. Saat ini keberadaan lobster di Teluk Cempi sudah dijadikan komoditi ekspor ilegal.
Hal ini dilakukan oleh eksportir yang secara fisioligi dan genetik Baby Lobster menjadi objek riset dan pengembangan di Singapura dan negara lainnya.
Menurut Syahrul, mulai sekarang harus mulai dijaga, karena lobster dan rajungan yang bertelur pun dengan ukuran tertentu dilarang karena pangkal embrio produksi. Oleh karena itulah, diharapkan nelayan harus mengetahui kondisi laut yang digerogoti dan diperalat oleh cukong hanya dapat keuntungan berlipat ganda dari nelayan.
“Coba bayangkan, embrio zigot maupun telur ditangkap dan diperjualbelikan. Bagaimaba bisa berkembang biak,” katanya.
Apalagi, isi laut Dompu sangat kaya dan sangat dikenal memiliki karateristik unik udang dan lobster, sehingga konservasi KKLD Dompu sangat spesifik dikenal dunia sebagai kawasan Konservasi Udang.
Beberapa nelayan mengapresiasi sosialisasi DKP itu. “Kami berterimakasih atas sosialisasi ini,” kata Rahman, warga Marada seraya meminta pemerintah mencarikan solusi dan pembinaan khusus pada para nelayan. (BK24)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.