Bima, Bimakini.- Akhir-akhir ini masyarakat memarkir kendaraannya di areal Terminal Tente Kecamatan Woha resah. Ada pegawai UPT Terminal Tente menjadi petugas parkir dan menarik retribusi. Pegawai itu mengelaim karena ada perintah Kepala Dishubkominfo Kabupaten Bima.
Menurut warga Woha, Muhammad, tidak etis petugas parkir dilakukan oleh pegawai Dishubkominfo, mengatur dan menarik biaya parkir menggunakan seragam dinas. “Kami dipungut biaya parkir oleh pegawai, padahal selama ini tidak ada penarikan. Lucunya lagi, pegawai masih menggunakan seragam,” ungkapnya.
Dia memertanyakan, hasil retribusi parkir itu akan dibawa kemana, sedangkan pegawai itu digaji oleh negara. “”Kalau pegawai ya pegawai saja, jangan jadi tukang parkir lagi,” sorotnya.
Kepala UPT Terminal Tente, Suaeb, SSos, yang dihubungi membenarkan ada petugas UPT yang mengagas parkir. Bahkan, itu terjadi sejak sebelum memimpin UPT setempat. Namun, sempat terhenti setelah menjabat. Sekarang sudah diambil-alih oleh warga bernama Ikraman. “Syamsudin pegawai yang mengatur parkir, tapi sekarang dibantu oleh warga,” katanya Selasa (11/10) lalu.
Kata dia, kalau parkir di dalam kantor UPT Dishubkominfo Woha, ada MoU dengan Kepala Dishubkominfo Kabupaten Bima. “Itu karena diperintahkan Kadis, berdasarkan surat MoU diterbitkan,” jelasnya.
Katanya, hasil retribusi parkir di dalam kantor tersebut akan dibagi dua, sebagian disetor ke Dinas, sebagiannya lagi untuk petugas parkir. “Petugas akan setor ke kita, lantas saya akan setor ke Kepala Dinas dan dinas meneruskan ke Pemda,” ujarnya.
Diakuinya, memang benar menurut UU tidak dibolehkan memungut iuran parkir dalam areal terminal. Namun, ada MoU dengan Kepala Dinas, artinya ini diperbolehkan. “Kalau begini perintahnya, artinya ini diperbolehkan untuk memberlakukan parkir dalam terminal,” katanya. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.