Bima, Bimakini.- Bukit Berlian Sambava (BBS) Desa Dena Kecamatan Madapangga mengandaskan klub sepak bola asal Kota Bima Gempar FC dengan skor telak 4-0, Selasa (1/11/2016). Laga putaran ketiga Fajar Cup di lapangan Desa Tambe Kecamatan Bolo semakin seru.
Laga yang dipimpin wasit Nurdin Musa dibantu oleh asisten wasit Amalik dan Candra Nan Arif, mengawal jalannya pertandingan. Babak pertama kedua klub memperagakan pola permainan cantik.
Menit 30, Rangga Lawe pemain asal BBS Dena yang didatangkan dari klub PSIM Jogjakarta itu berhasil memanfaatkan bola lambung yang diumpan rekannya. Bola saat itu yang masih di udara langsung disundul hingga membuat kiper Gempar FC kebobolan. Kedudukan 1-0.
Menang 1-0 tidak menurunkan tensi serangan anak asuh A.Latif ini. Namun hingga turun minum, kedudukan tidak berubah.
Babak kedua, tepatnya dimenit 56 kembali pemain yang didatangkan dari PSIM Jogjakarta yang berdarah asli Dena, Rangga Lawe, kembali mencatatankan namanya dipapan skor, 2-0.
Pemain dengan Nomor punggung 15 itu memanfaatkan bola umpan rekannya. Rangga yang dikawal ketat pemain belakang Gempar FC menyambar bola tersebut hingga menggoyangkan jala gawang dari pada Gempar FC.
Meskipun kebobolan, Gempar FC tetap semangat untuk mengejar ketertinggalannya. Namun BBS Dena dengan pola permainan yang sangat agresif mampu manghalau serangan demi serangan yang lancarkan.
Tepatnya menit 70, salah satu pemain Genpar FC Taufik melakukan pelangaran dan membuahkan tendangan bebas bagi BBS Dena. Umar yang juga Kapten BBS Dena yang melakukan tendangan bebas satu meter di luar kotak penalti, mampu merobek jala gawang Gempar FC, kedudukan 3-0.
Menit 81, Gifar (12) pemain BBS Dena yang baru masuk berhasil menambah pundi gol lewat umpan matang dari Rangga. Gifar yang sudah siap dengan umpan tersebut langsung menyambar bola dan mengubah kedudukan menjadi 4-0.
Manager BBS Dena, Herman Effendy mengaku puas dengan permainan timnya. Apalagi mampu memerlihatkan permainan cantik dan apik. Kenyataan ini membuat timnya optimis untuk meraih juara. (BK.36)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.