Kota Bima, Bimakini.- Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan direvisi dalam rencana Tata Detail Ruang Wilayah Kecamatan Rasanae Barat. Kawasan laut Ama Hami yang sekarang sudah ditimbun direncanakan akan dibangun superblok. Tujuannya untuk aktivitas pengendalian ruang dan perekonomian.
Namun dewan masih menilai persyaratan untuk membangun superblok belum lengkap.
Hal itu muncul dalam pembahasan rapat bersama Komisi III DPRD Kota Bima, perwakilan warga Dara, BPN, Lurah Dara dan Paruga, serta unsur lainnya dalam membahas rencana superblok.
Superblok adalah suatu kawasan urban yang direncang secara terpadu dan terintegritas (integrated developement), berdensitas cukup tinggi dalam konsep tata guna lahan yang bersifat campuran (mixed-use). Salah satu kunci terpenting dalam keberhasilan sebuah superblok adalah keberhasilan mekanisme kontrol, seperti halnya konsep Urban Design Guidelines (UDGL) yang memuat regulasi-regulasi pengembangan superblok.
Dalam pertemuan itu, terungkap bahwa rencana pengembangan kawasan Ama Hami sebagai superblok, namun belum disetujui oleh dewan. Pasalnya masih bayak syarat peraturan yang belum dapat dipenuhi oleh Pemkot Bima.
Anggota Komisi III, Syamsurih SH mengatakan salah satu persyaratan itu, rekomendasi Gubernur NTB dan Pemerintah Pusat, sehingga masih menolak pembahasan. Satu sisi masih ada masalah terkait penimbunan.
“Untuk itulah perlu dilakukan penelusuran mendalam terhadap masalah penimbunan Ama Hami ini, apakah benar ada penimbunan laut kemudian mengklaimnya sebagi hak milik atau tidak, karena ini sangat urgen,” ujar duta PAN ini.
Berita Terkait: Pemanfaatan Kawasan Ama Hami Disosialisasikan
Hasil pengukuran bersama, tidak ditemukan adanya patok pasar Ama Hami, namun kini sudah dipasang, sehingga tidak ada lagi masalah. “Kami simpulkan masalah lima hektar sudah final, kita tidak bahas lagi masalah itu, sehingga kita tidak lagi persoalkan karena itu sudah jelas,” ujarnya.
Kini, kata dia, yang perlu ditelusuri lahan yang diklaim di kawasan Ama Hami. Jangan sampai Pemkot Bima membeli laut yang ditimbun dan dikuasai negara untuk membangun superblok.
“Karena punya modal uruk tanah lalu ujuk-ujuk menjual ke Pemerintah Kota Bima, ini aneh dan kita hindari persoalan itu. Untuk itulah perlu ditelusuri masalah kawasan Ama Hami ini, agar Pemkot nanti tidak beli lahan dari warga untuk rencana bangun superbloknya, karena ini jelas merugikan Negara, karena sebenarnya lahan itu hak Negara,” terangnya.
Untuk itulah, kata dia, perlu dibahas lebih lanjut di lintas komisi, karena berkaitan dengan bayak hal yang di luar kewenangan Komisi III.
Begitupun diutarakan anggota DPRD Kota Bima lainnya, Nazamudin dan H Armansyah, yang mengatakan jika ingin mengubah RTRW, maka butuh rekomendasi Gubernur NTB. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.