Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Rapat Banmus DPRD Kabupaten Bima Ditunda

Drs. H. Supratman, MSi

Bima, Bimakini.- Rapat Badan Musyawarah (Banmus) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima dengan agenda penetapan rincian jadwal kegiatan rapat  masa sidang III tahun sidang 2016, Selasa (20/12/2016),  ditunda. Dalam rapat Banmus itu, sedianya ada sejumlah agenda pembahasan.

Yaitu pembahasan hasil reses pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang III  tahun sidang 2016. Penyampaian laporan hasil reses pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang  III tahun 2016. Pembentukan Pansus program kerja tahunan DPRD Kabupaten Bima tahun 2017.

Selain itu, pembahasan, penyusunan laporan Pansus program kerja tahunan DPRD Kabupaten Bima tahun 2017. Penyampaian laporan Pansus program kerja tahun DPRD Kabupaten Bima tahun 2017. Keputusan DPRD dan penutupan masa sidang III tahun sidang 2016. “Itulah sejumlah agenda, tapi Banmus ditunda,” sebut  anggota DPRD Kabupaten Bima, M Hariyadin, SSos, di kantor DPRD, Selasa (20/12).

Dijelaskannya, penundaan Banmus disebabkan ada permintaan pihak eksekutif yang meminta agar Peraturan Daerah (Perda) tentang penyertaan modal yang sebelumnya sudah ada agar diubah. “Perda tentang penyertaan modal sudah ada, tapi pihak eksekutif menginginkan adanya perubahan salahsatu pasal,” terangnya.
Dijelaskannya, jika salahsatu pasal dalam Perda penyertaan modal tidak diubah,  maka Kabupaten Bima akan kehilangan anggaran dari Pemerintah Pusat sebesar sekitar Rp4 miliar. “Permintaan perubahan salahsatu pasal pada Perda penyertaan modal diajukan oleh eksekutif, itu berdasarkan hasil komunikasi pihak eksekutif dengan Pemerintah Pusat,” paparnya.

“Menindaklanjuti permintaan eksekutif tersebut, akhirnya rapat Banmus DPRD Kabupaten Bima ditunda  untuk  membahas keinginan pihak eksekutif,” tuturnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Sekretaris DPRD Kabupaten Bima, Drs H Supratman, MSi, yang dikonfirmasi mengatakan, penundaan Banmus itu hal yang biasa saja. “Sebentar lagi Banmus bisa dilanjutkan,” ucapnya.

Mengenai permintaan eksekutif  agar mengubah salahsatu pasal dalam Perda Penyertaan Modal,  Supratman  menyatakan akan ditindaklanjuti dan Perda Penyertaan Modal harus disesuaikan dengan perkembangan. (BK29)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Sidang paripurna ke-8 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bima Masa Sidang III dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima mendukung penuh langka DPRD yang melaporkan pendemo atas kasus pengrusakan fasilitas di kantor dewan. “Kasus ini telah dilaporkan...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Aksi mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Rakyat Bima (GARB) merusak properti di ruang rapat utama Kantor DPRD berbuntut panjang. Mereka telah...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Kinerja Sekretaris DPRD Kabupaten Bima disorot pasca perusakan fasilitas ruang sidang utama. Salah satu sorotan datang dari anggota dewan setempat dari fraksi...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.-  DPRD Kabupaten Bima menggelar Rapat Paripurna III dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Bima Pengganti Antar Waktu (PAW). Rapat  dipimpin oleh...