Bima, Bimakini.- Rapat Badan Musyawarah (Banmus) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima dengan agenda penetapan rincian jadwal kegiatan rapat masa sidang III tahun sidang 2016, Selasa (20/12/2016), ditunda. Dalam rapat Banmus itu, sedianya ada sejumlah agenda pembahasan.
Yaitu pembahasan hasil reses pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang III tahun sidang 2016. Penyampaian laporan hasil reses pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang III tahun 2016. Pembentukan Pansus program kerja tahunan DPRD Kabupaten Bima tahun 2017.
Selain itu, pembahasan, penyusunan laporan Pansus program kerja tahunan DPRD Kabupaten Bima tahun 2017. Penyampaian laporan Pansus program kerja tahun DPRD Kabupaten Bima tahun 2017. Keputusan DPRD dan penutupan masa sidang III tahun sidang 2016. “Itulah sejumlah agenda, tapi Banmus ditunda,” sebut anggota DPRD Kabupaten Bima, M Hariyadin, SSos, di kantor DPRD, Selasa (20/12).
Dijelaskannya, penundaan Banmus disebabkan ada permintaan pihak eksekutif yang meminta agar Peraturan Daerah (Perda) tentang penyertaan modal yang sebelumnya sudah ada agar diubah. “Perda tentang penyertaan modal sudah ada, tapi pihak eksekutif menginginkan adanya perubahan salahsatu pasal,” terangnya.
Dijelaskannya, jika salahsatu pasal dalam Perda penyertaan modal tidak diubah, maka Kabupaten Bima akan kehilangan anggaran dari Pemerintah Pusat sebesar sekitar Rp4 miliar. “Permintaan perubahan salahsatu pasal pada Perda penyertaan modal diajukan oleh eksekutif, itu berdasarkan hasil komunikasi pihak eksekutif dengan Pemerintah Pusat,” paparnya.
“Menindaklanjuti permintaan eksekutif tersebut, akhirnya rapat Banmus DPRD Kabupaten Bima ditunda untuk membahas keinginan pihak eksekutif,” tuturnya.
Sekretaris DPRD Kabupaten Bima, Drs H Supratman, MSi, yang dikonfirmasi mengatakan, penundaan Banmus itu hal yang biasa saja. “Sebentar lagi Banmus bisa dilanjutkan,” ucapnya.
Mengenai permintaan eksekutif agar mengubah salahsatu pasal dalam Perda Penyertaan Modal, Supratman menyatakan akan ditindaklanjuti dan Perda Penyertaan Modal harus disesuaikan dengan perkembangan. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.