Bima, Bimakini.- Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Bima resmi terbentuk sesuai Peraturan Daerah Organisasi Pemerintah Daerah (OPD). Dinas setempat siap untuk memberikan informasi bagi masyarakat. Diharapkan kepada SKPD pemerintah maupun BUMD serta perusahaan media agar mengabarkan diri.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (DKIS) Kabupaten Bima, H Abdul Wahab, kepada Bimakini.com mengatakan tanggal 17 Januari 2017 lalu, Pemerintah Kabupaten bima melalui DKIS menerbitkan surat pemberitahuan pada seluruh instansi Pemerintah Daerah maupun vertikal, termasuk BUMD, BUMN, dan perusahaan media massa agar melaporkan alamatnya.
Tujuannya agar memudahkan koordinasi dalam rangka penyelenggaraan informasi pada masyarakat secara luas. “Dalam rangka juga mencakup kerja sama dan sosialisasi pada masyarakat,” katanya di dinas setempat.
Hal ini merujuk Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 04 Tahun 2017 tentang pembentukan susunan perangkat daerah KabupatenBima dan peraturan Bupati Bima Nomor 10 Tahun 2016 tentang kedudukan susunan organisasi pemerintah daerah.
Dikatakannya, tugas, fungsi, dan tatakerja perangkat daerah Kabupaten Bima berdasarkan hal tersebut diberitahukan hal-hal sebagai berikut. Dinas ini akan menyelenggarakan urusan pemerintah bidang komunikasi dan informatika, visinya terwujudnya tatakelola pemerintah dan layanan infrmasi publik berbasis teknologi infomasi menuju Bima RAMAH.
Katanya, untuk kepentingan komunikasi, DKIS berlamat di jalan Gajah Mada 100 Kelurahan Penatoi dengan web bimakab.go.id firewel.kominfobimakab.go.id. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.